Jakarta: Jaksa penuntut umum (JPU) menanggapi eksepsi atau nota keberatan dari terdakwa Putri Candrawathi. JPU menilai dakwaan terhadap istri Ferdy Sambo sudah diakui oleh kuasa hukum Putri.
"Surat dakwaan tersebut sudah secara tegas diakui oleh kuasa hukum terdakwa sebagaimana yang diuraikan dalam eksepsi atau nota keberatan pada halaman enam sampai delapan," kata JPU Erna nurmawati saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis, 20 Oktober 2022.
Menurut jaksa Erna, pengakuan kuasa hukum Putri tertuang saat menanggapi peristiwa dalam dakwaan. Sedikitnya terdapat tiga fase yang dinilai diakui oleh kuasa hukum Putri.
"Fase rumah Saguling 8 Juli 2022. Ferdy Sambo emosional mendengarkan kejadian kekerasan seksual di Magelang yang dilakukan oleh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat kepada Putri Candrawathi sebagaimana disampaikan oleh Putri Candrawathi kepada Ferdy Sambo di lantai 3. Ferdy Sambo memanggil Ricky Rizal dan Richard Eliezer bergantian di lantai 3," jelas jaksa Erna.
Jaksa Erna menekankan bahwa surat dakwaan sudah tersusun secara sistematis. Sehingga, sejumlah poin-poin eksepsi harus dikesampingkan.
"Padahal dalam surat dakwaan penuntut umum sudah diuraikan secara jelas sistematis dan terstruktur dengan uraian peristiwa secara jelas lengkap mengenai tindak pidana yang didakwaan terhadap Putri Candrawathi," ujar jaksa Erna.
Putri Candrawathi didakwa melakukan pembunuhan berencana pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Dia dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Perbuatan itu dilakukan bersama-sama Ferdy Sambo, Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf. Mereka juga berstatus terdakwa dalam perkara ini.
Jakarta: Jaksa penuntut umum (JPU) menanggapi eksepsi atau nota keberatan dari terdakwa
Putri Candrawathi. JPU menilai dakwaan terhadap istri
Ferdy Sambo sudah diakui oleh kuasa hukum Putri.
"Surat dakwaan tersebut sudah secara tegas diakui oleh kuasa hukum terdakwa sebagaimana yang diuraikan dalam eksepsi atau nota keberatan pada halaman enam sampai delapan," kata JPU Erna nurmawati saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis, 20 Oktober 2022.
Menurut jaksa Erna, pengakuan
kuasa hukum Putri tertuang saat menanggapi peristiwa dalam dakwaan. Sedikitnya terdapat tiga fase yang dinilai diakui oleh kuasa hukum Putri.
"Fase rumah Saguling 8 Juli 2022. Ferdy Sambo emosional mendengarkan kejadian kekerasan seksual di Magelang yang dilakukan oleh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat kepada Putri Candrawathi sebagaimana disampaikan oleh Putri Candrawathi kepada Ferdy Sambo di lantai 3. Ferdy Sambo memanggil Ricky Rizal dan Richard Eliezer bergantian di lantai 3," jelas jaksa Erna.
Jaksa Erna menekankan bahwa surat dakwaan sudah tersusun secara sistematis. Sehingga, sejumlah poin-poin eksepsi harus dikesampingkan.
"Padahal dalam surat dakwaan penuntut umum sudah diuraikan secara jelas sistematis dan terstruktur dengan uraian peristiwa secara jelas lengkap mengenai tindak pidana yang didakwaan terhadap Putri Candrawathi," ujar jaksa Erna.
Putri Candrawathi didakwa melakukan pembunuhan berencana pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Dia dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Perbuatan itu dilakukan bersama-sama Ferdy Sambo, Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf. Mereka juga berstatus terdakwa dalam perkara ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)