Jakarta: Polri memperbarui data korban akibat kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur. Jumlah korban tewas akibat tragedi itu bertambah satu menjadi 132 orang.
"Jumlah korban meninggal dunia 132," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Selasa, 11 Oktober 2022.
Dedi mengatakan korban tewas bertambah satu orang. Dengan nama Helen Prisella, 21. Almarhum merupakan pasien yang dirawat di RSU Saiful Anwar Malang.
"Pada awal datang (2 Oktober 2022) pasien masuk dikategorikan luka sedang dan dirawat di ruang Ranu Kumbolo RSSA Kemudian dipindahkan ke ruang ICU pada hari ke-4 perawatan (5 Oktober 2022), pasien dinyatakan meninggal dunia pada hari Selasa (11 Oktober 2022) Pukul 14.25 WIB," ungkap Dedi.
Menurut dia, keterangan dokter mengungkap pasien di ICU itu terdiagnosa multiple trauma ekstra kranial. Diagnosa tersebut menggambarkan banyaknya trauma di luar kepala.
"(Kemudian), peritoneal bleeding (perdarahan dalam perut) dan sepsis (infeksi luas), serta sudah sempat dilakukan CRRT (cuci darah insidental)," ujar jenderal bintang dua itu.
Dedi mengatakan total korban dalam tragedi Kanjuruhan sebanyak 738 orang. Sebanyak 132 tewas dan 607 luka-luka yang terdiri dari 532 luka ringan, 49 luka sedang, dan 26 luka berat.
Korban meninggal bertambah satu. Sedangkan, korban luka ringan, sedang, dan berat tetap. Sementara itu, pasien rawat inap berkurang satu.
Data korban kerusuhan di Kanjuruhan ini telah disamakan dengan pemerintah setempat dan rumah sakit terkait. Data valid per pukul 17.00 WIB, Selasa, 11 Oktober 2022.
Tragedi Kanjuruhan
Kerusuhan di Stadion itu terjadi usai laga Arema FC vs Persebaya Surabaya pada Sabtu malam, 1 Oktober 2022. Berawal saat Arema kalah dengan skor 2-3. Suporter Arema turun ke lapangan dari tribun.
Hal itu membuat aparat kepolisian menembakkan gas air mata ke tribun untuk menghalau massa ke luar lapangan. Rata-rata korban tewas diduga karena sesak napas akibat terpapar gas air mata.
Sebanyak enam orang ditetapkan tersangka. Para tersangka itu tiga sipil dan tiga anggota polisi.
Berikut tersangka dalam tragedi Kanjuruhan:
Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB), Ahmad Hadian Lukita
Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang, Abdul Haris
Kabag Ops Polres Malang, Kompol Wahyu Setyo Pranoto
Kasat Samapta Polres Malang, AKP Bambang Sidik Achmadi
Komandan Kompi Brimob Polda Jawa Timur, AKP Hasdarman
Security Steward, Suko Sutrisno
Sebanyak tiga warga sipil dijerat Pasal 359 dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat (1) jo Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan. Sedangkan, tiga anggota polisi dijerat Pasal 359 KUHP tentang (kesalahannya atau kealpaannya menyebabkan orang lain mati dan atau Pasal 360 KUHP tentang (kesalahannya atau kealpaannya menyebabkan orang lain mendapat luka-luka berat).
Jakarta: Polri memperbarui data korban akibat kerusuhan di Stadion
Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur. Jumlah korban tewas akibat tragedi itu bertambah satu menjadi 132 orang.
"Jumlah korban meninggal dunia 132," kata Kepala Divisi Humas
Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Selasa, 11 Oktober 2022.
Dedi mengatakan korban tewas bertambah satu orang. Dengan nama Helen Prisella, 21. Almarhum merupakan pasien yang dirawat di RSU Saiful Anwar Malang.
"Pada awal datang (2 Oktober 2022) pasien masuk dikategorikan luka sedang dan dirawat di ruang Ranu Kumbolo RSSA Kemudian dipindahkan ke ruang ICU pada hari ke-4 perawatan (5 Oktober 2022), pasien dinyatakan meninggal dunia pada hari Selasa (11 Oktober 2022) Pukul 14.25 WIB," ungkap Dedi.
Menurut dia, keterangan dokter mengungkap pasien di ICU itu terdiagnosa
multiple trauma ekstra kranial. Diagnosa tersebut menggambarkan banyaknya trauma di luar kepala.
"(Kemudian),
peritoneal bleeding (perdarahan dalam perut) dan sepsis (infeksi luas), serta sudah sempat dilakukan CRRT (cuci darah insidental)," ujar jenderal bintang dua itu.
Dedi mengatakan total korban dalam tragedi Kanjuruhan sebanyak 738 orang. Sebanyak 132 tewas dan 607 luka-luka yang terdiri dari 532 luka ringan, 49 luka sedang, dan 26 luka berat.
Korban meninggal bertambah satu. Sedangkan, korban luka ringan, sedang, dan berat tetap. Sementara itu, pasien rawat inap berkurang satu.
Data korban
kerusuhan di Kanjuruhan ini telah disamakan dengan pemerintah setempat dan rumah sakit terkait. Data valid per pukul 17.00 WIB, Selasa, 11 Oktober 2022.
Tragedi Kanjuruhan
Kerusuhan di Stadion itu terjadi usai laga Arema FC vs Persebaya Surabaya pada Sabtu malam, 1 Oktober 2022. Berawal saat Arema kalah dengan skor 2-3. Suporter Arema turun ke lapangan dari tribun.
Hal itu membuat aparat kepolisian menembakkan gas air mata ke tribun untuk menghalau massa ke luar lapangan. Rata-rata korban tewas diduga karena sesak napas akibat terpapar gas air mata.
Sebanyak enam orang ditetapkan tersangka. Para tersangka itu tiga sipil dan tiga anggota polisi.
Berikut tersangka dalam tragedi Kanjuruhan:
- Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB), Ahmad Hadian Lukita
- Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang, Abdul Haris
- Kabag Ops Polres Malang, Kompol Wahyu Setyo Pranoto
- Kasat Samapta Polres Malang, AKP Bambang Sidik Achmadi
- Komandan Kompi Brimob Polda Jawa Timur, AKP Hasdarman
- Security Steward, Suko Sutrisno
Sebanyak tiga warga sipil dijerat Pasal 359 dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat (1) jo Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan. Sedangkan, tiga anggota polisi dijerat Pasal 359 KUHP tentang (kesalahannya atau kealpaannya menyebabkan orang lain mati dan atau Pasal 360 KUHP tentang (kesalahannya atau kealpaannya menyebabkan orang lain mendapat luka-luka berat).
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)