Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) mengklaim 100 persen pegawai kejaksaan sudah menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). Hal tersebut dijelaskan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana merespons laporan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Kalau di Kejaksaan hampir 100 persen, karena itu dipantau oleh pimpinan dalam hal ini Jamwas (Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan)," ungkap Ketut kepada Media Indonesia, Minggu, 25 September 2022.
Menurut Ketut, LHKPN merupakan salah satu syarat untuk kenaikan gaji berkala dan pangkat pegawai kejaksaan. Selain itu, pegawai kejaksaan juga mesti menyerahkan laporan harta kekayaan aparatur sipil negara (LHKASN).
"Kalau pun ada yang belum menyerahkan LHKPN karena Jaksa ada dikaryakan di kementerian/lembaga, biasanya mereka melaporkan ke Instansi tempat mereka di karyakan," paparnya.
Ketut meminta masyarakat ikut mengawasi laporan kekayaan jaksa. Jika masyarakat memiliki data jaksa bandel yang ogah melaporkan kekayaan, diminta segera mengadu ke pihaknya.
"Silakan disampaikan pasti kita tindaklanjuti untuk dilakukan pemeriksaan kepada yang bersangkutan," tegasnya.
Berdasarkan data KPK yang diperoleh MI, jumlah penyelenggara negara yang belum melaporkan atau melengkapi LHKPN pada 2021 meningkat 48 persen ketimbang 2020.
Pada 2020 jumlah penyelenggara negara yang LHKPN-nya belum lengkap mencapai 21.207 orang. Sementara jumlah penyelenggara negara yang belum melengkapi/melapor LHKPN-nya pada 2021 mencapai 32.627 orang.
Jakarta: Kejaksaan Agung (
Kejagung) mengklaim 100 persen pegawai kejaksaan sudah menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). Hal tersebut dijelaskan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana merespons laporan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Kalau di Kejaksaan hampir 100 persen, karena itu dipantau oleh pimpinan dalam hal ini Jamwas (Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan)," ungkap Ketut kepada
Media Indonesia, Minggu, 25 September 2022.
Menurut Ketut,
LHKPN merupakan salah satu syarat untuk kenaikan gaji berkala dan pangkat pegawai kejaksaan. Selain itu, pegawai kejaksaan juga mesti menyerahkan laporan harta kekayaan aparatur sipil negara (
LHKASN).
"Kalau pun ada yang belum menyerahkan LHKPN karena Jaksa ada dikaryakan di kementerian/lembaga, biasanya mereka melaporkan ke Instansi tempat mereka di karyakan," paparnya.
Ketut meminta masyarakat ikut mengawasi laporan kekayaan jaksa. Jika masyarakat memiliki data jaksa bandel yang ogah melaporkan kekayaan, diminta segera mengadu ke pihaknya.
"Silakan disampaikan pasti kita tindaklanjuti untuk dilakukan pemeriksaan kepada yang bersangkutan," tegasnya.
Berdasarkan data KPK yang diperoleh MI, jumlah penyelenggara negara yang belum melaporkan atau melengkapi LHKPN pada 2021 meningkat 48 persen ketimbang 2020.
Pada 2020 jumlah penyelenggara negara yang LHKPN-nya belum lengkap mencapai 21.207 orang. Sementara jumlah penyelenggara negara yang belum melengkapi/melapor LHKPN-nya pada 2021 mencapai 32.627 orang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(ADN)