Ilustrasi LHKPN/Lampost.co
Ilustrasi LHKPN/Lampost.co

Yuk Kepoin Kekayaan Pejabat di e-LHKPN

Yakub Pryatama Wijayaatmaja • 25 September 2022 17:32
Jakarta: Masyarakat bisa mengintip kekayaan penyelenggara negara di situs e-LHKPN. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjamin transparansi laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). 
 
Masyarakat yang kepo dengan harta pejabat bisa langsung meluncur di situs LHKPN milik KPK. Lembaga Antirasuah blak-blakan membuka semua harta kekayaan pejabat.
 
"Ketika mengisi LHKPN, para pejabat negara wajib mencatatkan seluruh harta yang dimiliki diri sendiri, pasangan, dan anak yang masih dalam tanggungannya," kata Spesialis Pendaftaran dan Pemeriksaan (PP) LHKPN KPK, Denny Setiyanto, Minggu, 25 September 2022.
 

Baca: Dorong Pejabat Negara Laporkan Kekayaan, Sahroni: Satu Negara Harus Tahu


Menurut Denny, transparansi itu upaya KPK supaya masyarakat dapat melihat dan mengontrol kekayaan pejabat. Dengan demikian, mereka dapat ikut mengendus apabila ada kekayaan yang tak wajar.

LHKPN, kata dia, mendorong peran masyarakat mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih. Laporan itu sebagai instrumen untuk mengetahui rekam jejak penyelenggara negara.
 
"Pengawasan terhadap penyelenggaraan negara, dan edukasi bagi masyarakat tentang integritas dan transparansi," ungkapnya.

Berikut cara mengakses LHKPN dan pelaporan oleh publik:

  1. Buka situs https://elhkpn.kpk.go.id dan klik menu e-Announcement.
  2. Pada e-Announcement, masukkan nama, tahun pelaporan, dan lembaga penyelenggara negara untuk pencarian LHKPN.
  3. Setelah ditemukan, publik bisa melihat total harta kekayaan penyelenggara negara. Penjabaran harta kekayaan bisa dilihat dan diunduh. Rincian LHKPN dapat diakses setelah mengisi nama, usia, dan profesi.
  4. Publik juga dapat membandingkan harta penyelenggara negara dengan tahun-tahun sebelumnya. Dengan cara ini, publik dapat mengetahui berapa selisih harta penyelenggara negara yang dilaporkan.
  5. Jika merasa LHKPN penyelenggara negara tidak sesuai, publik dapat mengirimkan laporan.
  6. Pelaporan ketidaksesuaian LHKPN dapat dilakukan setelah mengisi identitas, nomor HP, dan alamat email yang benar. Publik dapat menyertakan bukti-bukti pendukung seperti foto dan info lainnya melalui lampiran dengan maksimum ukuran file 6.000kb dan keterangan lainnya.

Adapun kewajiban pelaporan harta kekayaan penyelenggara negara diatur Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang penyelenggara negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme. Kemudian, UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi, dan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 07 Tahun 2016 tentang tata cara pendaftaran, pengumuman, dan pemeriksaan jarta kekayaan penyelenggara negara.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan