Orang tua korban pasien gagal ginjal akut, Safitri. Medcom.id Fachri Audhia Hafiez
Orang tua korban pasien gagal ginjal akut, Safitri. Medcom.id Fachri Audhia Hafiez

Sidang Perdana Hari Ini, Orang Tua Korban Gagal Ginjal Berharap Keadilan

Fachri Audhia Hafiez • 17 Januari 2023 12:11
Jakarta: Orang tua korban pasien gagal ginjal akut, Safitri, berharap keadilan. Safitri merupakan salah satu pihak yang mengajukan gugatan class action kasus gagal ginjal akut kepada anak ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
 
"Kami harap semuanya berjalan lancar, terjadwal, agar anak kami terutama yang masih dalam perawatan bisa segera merasakan efek dan jadi enggak sekadar retorika saja," kata Safitri di PN Jakpus, Kemayoran, Selasa, 17 Januari 2023.
 
Anak Safitri merupakan korban dari penyakit gagal ginjal akut. Namun, dia menekankan gugatannya bukan untuk mengembalikan nyawa anak-anak yang meninggal akibat penyakit tersebut.

Safitri mengatakan gugatan itu untuk memperoleh hak kesehatan warga negara, khususnya anak-anak. Penyakit itu butuh penanganan yang tak biasa.
 
"Ada hak anak kami semasa hidup yang dilanggar. Anak kami yang notabene warga negara Indonesia yang punya hak-hak akan kesehatan dan jaminan keselamatan itu dilanggar. Jadi memang harus ada efek jera," ujar Safitri.
 

Baca Juga: Polri Tetapkan 3 Tersangka Korporasi Baru Kasus Gagal Ginjal


Sebanyak 25 orang tua korban pasien kasus gangguan ginjal akut progresif atipikal (GGAPA) mengajukan gugatan class action ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Sidang perdana digelar hari ini.
 
Gugatan terdaftar pada nomor perkara 771/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst. Perkara didaftarkan pada 15 Desember 2022.
 
Sebanyak 25 penggugat tersebut berasal dari berbagai wilayah di Indonesia. Anak dari 19 penggugat tersebut telah meninggal dunia. Sementara, enam lainnya masih menjalani perawatan.
 
Gugatan ini ditujukan kepada sembilan pihak. Yakni PT Afi Farma Pharmaceutical Industry, PT Universal Pharmaceutical Industry, PT Tirta Buana Kemindo, CV Mega Integra, PT Logicom Solution, CV Budiarta, PT Megasetia Agung Kimia, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
 
Pada petitumnya para penggugat meminta agar seluruh tergugat dinyatakan bersalah melakukan perbuatan melawan hukum. Tergugat juga diminta dinyatakan membayar ganti rugi kepada para korban.
 
Sidang ini sempat digelar pada 13 Desember 2022. Namun, sidang itu diputuskan ditunda lantaran bertambahnya jumlah korban yang memberi kuasa.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan