Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan/Medcom.id/Siti
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan/Medcom.id/Siti

Polri Tetapkan 3 Tersangka Korporasi Baru Kasus Gagal Ginjal

Siti Yona Hukmana • 09 Januari 2023 18:33
Jakarta: Penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menetapkan tiga tersangka korporasi baru dalam kasus gagal ginjal akut yang menewaskan ratusan anak di Indonesia. Tiga korporasi itu merupakan distributor bahan baku.
 
"Untuk PT TBK, PT APG, dan PT FJP merupakan distributor bahan baku bukan penjual obat," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers daring, Senin, 9 Januari 2023.
 
Ramadhan tak membeberkan perannya dalam kasus gagal ginjal akut. Jenderal bintang satu itu mengatakan ketiga perusahaan itu dikenal sebagai pedagang besar farmasi (PBF). Polisi menemukan bahan baku propilen glikol (PG) di tiga perusahaan itu.
 

Baca: Buron 2 Bulan, 2 Tersangka Perorangan Kasus Gagal Ginjal Belum Ketemu


"Bahan baku PG milik ketiga korporasi tersebut sudah dilakukan uji lab, terhadap hasil uji lab yang positif sudah dilakukan penyitaan. Sedangkan, terhadap hasil uji lab yang negatif dibuat data-datanya," ungkap Ramadhan.

Total 9 tersangka


Sudah ada sembilan tersangka dalam kasus ini. Sebanyak dua tersangka perorangan yakni E selaku Direktur Utama CV Samudra Chemical (CV SC) dan AR selaku Direktur CV SC.

Penetapan tersangka perorangan dilakukan oleh Dittipidter Bareskrim Polri pada November 2022. Namun, keduanya masih buron hingga saat ini. 
 
Kemudian, ada tujuh tersangka korporasi. Lima tersangka korporasi juga ditetapkan oleh Dittipidter Bareskrim Polri. Kelimanya ialah CV Samudra Chemical (CV SC), PT Afi Farma.
 
Selanjutnya, tiga perusahaan baru yakni PT Tirta Buana Kemindo (TBK), CV Anugrah Perdana Gemilang (APG), dan PT Fari Jaya Pratama (FJP). Penetapan tiga korporasi ini disampaikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat rilis akhir tahun pada Sabtu, 31 Desember 2022. 
 
Lalu, dua korporasi ditetapkan tersangka oleh Deputi Penindakan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Keduanya ialah PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industries.
 
Rata-rata sejumlah perusahaan ini memproduksi obat sirop tercemar etilen glikol (EG) dan di etilen glikol (DEG). Kandungan bahan baku EG dan DEG yang terdapat dalam obat sirop melebihi ambang batas aman, yang menimbulkan kasus gagal ginjal akut atau Gangguan Ginjal Akut Atipikal Progresif (GgGAPA) di Indonesia. Total 324 anak tewas akibat gagal ginjal akut tersebut. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan