Komisioner Komnas HAM Choirul Anam (tengah). Medcom.id/ Siti Yona
Komisioner Komnas HAM Choirul Anam (tengah). Medcom.id/ Siti Yona

Periksa Bharada E, Komnas HAM: Semakin Kuat Ada Pelanggaran HAM

Siti Yona Hukmana • 15 Agustus 2022 21:34
Jakarta: Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) selesai memeriksa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (RE) atau E di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Komnas HAM menemukan indikasi kuat ada pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) dalam insiden yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
 
"Semakin lama semakin terang benderang, semakin kuat pelanggaran HAM terkait obstruction of justice (penghalangan keadilan)," kata komisioner Komnas HAM bidang pemantauan dan penyelidikan Choirul Anam dalam konferensi pers di Gedung Komnas HAM, Jakarta Pusat, Senin, 15 Agustus 2022. 
 
Anam mengatakan indikasi pelanggaran HAM dikantongi usai mendengar keterangan Bharada E. Namun, dia tak membeberkan detail apa saja yang disampaikan ajudan eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo itu. Hanya, Anam menyebut pelanggaran HAM dan obstruction of juctice terjadi mulai dari kisah di Magelang, Jawa Tengah. 

"Indikasi sangat kuat, adanya obstruction of justice, mulai dari kisah Magelang, Saguling (rumah pribadi Irjen Ferdy Sambo) sampai tempat kejadian perkara (TKP)," ujar Anam. 
 
Menurut dia, semua keterangan yang dikantongi telah diuji dengan dokumen-dokumen, foto, dan percakapan yang didapatkan. Data itu disandingkan dengan bahan konfirmasi dan dokumen yang ditemukan sebelumnya.
 

Baca juga: Bharada E Belum Mengajukan Perlindungan untuk Keluarga


Anam mengatakan pihaknya yang ke Bareskrim Polri memeriksa Bharada E adalah Kepala Biro Dukungan Penegakan Hukum Gatot Ristanto. Bharada E dicecar soal percakapan yang dikantongi Komnas HAM dari sebuah telepon genggam dan lainnya. 
 
"Apa yang kami dapat? Banyak hal yang ini semakin membuat terangnya peristiwa. Salah satunya yang paling penting yang kami dapatkan adalah semakin menguatnya indikasi adanya obstruction of justice," tutur dia. 
 
Komnas HAM juga mengecek tempat kejadian perkara (TKP) di rumah dinas Irjen Sambo, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan pada Senin sore, 15 Agustus 2022. Kemudian, menanyakan ke bidang kedokteran dan kesehatan (Bidokkes), Inafis, dan laboratorium forensik (labfor) terkait bukti yang telah dianalisa. 
 
"Tiga tim juga menyertai kami langsung memberikan penjelasan dan salah satu temuan yang kuat indikasi obstruction of justice itu semakin terang benderang," ungkapnya. 
 
Bharada E ditetapkan tersangka karena melakukan penembakan terhadap rekannya, Brigadir J. Namun, penembakan itu dilakukan atas perintah atasannya, eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. Motif penembakan tak diungkap ke publik karena dianggap sensitif. 
 
Selain Bharada E, Polri juga telah menetapkan Irjen Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat alias KM yang merupakan asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir Putri Candrawathi, istri Irjen Sambo sebagai tersangka. 
 
Keempat tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan