KPK Ingatkan Pengacara Lukas Enembe untuk Kooperatif!
Candra Yuri Nuralam • 18 November 2022 13:11
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengultimatum pengacara Gubernur Papua Lukas Enembe, Aloysius Renwarin. Dia diminta mendatangi Lembaga Antikorupsi dalam pemanggilan keduanya nanti.
"Kami ingatkan yang bersangkutan (Aloysius) kooperatif hadir sebagai ketaatan terhadap hukum," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat, 18 November 2022.
Aloysius sejatinya dipanggil KPK untuk mendalami dugaan suap dan gratifikasi di Papua pada Kamis, 17 November 2022. Bukannya hadir, dia malah mengirimkan surat untuk meminta penjelasan alasan pemanggilan ke KPK.
Ali menegaskan pengiriman surat itu tak dibenarkan. Aloysius seharusnya memenuhi panggilan penyidik karena diyakini mengetahui informasi terkait dugaan penerimaan gratifikasi dan suap yang dilakukan kliennya.
"Kami panggil dalam kapasitas sebagai warga negara untuk menjadi saksi karena ada kebutuhan penyidikan agar lebih jelas perbuatan para tersangka," tegas Ali.
Profesi Aloysius sebagai pengacara tidak ada kaitannya dengan pemanggilan ini. Aloysius diharapkan tidak berkoar di muka publik atas pemanggilannya.
"Silakan hadir dan terangkan langsung di hadapan penyidik," ucap Ali.
Kuasa hukum Lukas lainnya, Stefanus Roy Rening, juga mengeklaim dipanggil KPK. Padahal, berdasarkan jadwal panggilan yang dipublikasikan Lembaga Antikorupsi, hanya Aloysius yang dipanggil.
"Kami minta klarifikasi pada KPK terlebih dahulu terkait dengan pemanggilan kami berdua sebagai saksi dalam kasus yang menjadikan klien kami (Lukas) sebagai tersangka," kata Roy melalui keterangan tertulis, Jumat, 18 November 2022.
Roy mengatakan surat itu sudah diterima KPK kemarin. Kuasa hukum Lukas itu juga mengadu ke organisasi advokat untuk meminta petunjuk dan perlindungan atas pemanggilan dari KPK.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengultimatum pengacara Gubernur Papua Lukas Enembe, Aloysius Renwarin. Dia diminta mendatangi Lembaga Antikorupsi dalam pemanggilan keduanya nanti.
"Kami ingatkan yang bersangkutan (Aloysius) kooperatif hadir sebagai ketaatan terhadap hukum," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat, 18 November 2022.
Aloysius sejatinya dipanggil KPK untuk mendalami dugaan suap dan gratifikasi di Papua pada Kamis, 17 November 2022. Bukannya hadir, dia malah mengirimkan surat untuk meminta penjelasan alasan pemanggilan ke KPK.
Ali menegaskan pengiriman surat itu tak dibenarkan. Aloysius seharusnya memenuhi panggilan penyidik karena diyakini mengetahui informasi terkait dugaan penerimaan gratifikasi dan suap yang dilakukan kliennya.
"Kami panggil dalam kapasitas sebagai warga negara untuk menjadi saksi karena ada kebutuhan penyidikan agar lebih jelas perbuatan para tersangka," tegas Ali.
Profesi Aloysius sebagai pengacara tidak ada kaitannya dengan pemanggilan ini. Aloysius diharapkan tidak berkoar di muka publik atas pemanggilannya.
"Silakan hadir dan terangkan langsung di hadapan penyidik," ucap Ali.
Kuasa hukum Lukas lainnya, Stefanus Roy Rening, juga mengeklaim dipanggil KPK. Padahal, berdasarkan jadwal panggilan yang dipublikasikan Lembaga Antikorupsi, hanya Aloysius yang dipanggil.
"Kami minta klarifikasi pada KPK terlebih dahulu terkait dengan pemanggilan kami berdua sebagai saksi dalam kasus yang menjadikan klien kami (Lukas) sebagai tersangka," kata Roy melalui keterangan tertulis, Jumat, 18 November 2022.
Roy mengatakan surat itu sudah diterima KPK kemarin. Kuasa hukum Lukas itu juga mengadu ke organisasi advokat untuk meminta petunjuk dan perlindungan atas pemanggilan dari KPK. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)