Pengacara Lukas Enembe Mangkir dari Panggilan KPK
Candra Yuri Nuralam • 18 November 2022 10:28
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil pengacara Gubernur Papua Lukas Enembe, Aloysius Renwarin pada Kamis, 17 November 2022. Namun, dia mangkir saat keterangannya dibutuhkan untuk mendalami kasus dugaan suap dan gratifikasi di Papua.
"Informasi yang kami terima, tidak hadir," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat, 18 November 2022.
Seorang sopir, Darwis, juga mangkir dari panggilan KPK. Keduanya bakal dipanggil ulang penyidik.
"Penjadwalan pemanggilan ulang segera dikirimkan tim penyidik," ucap Ali.
Ketua KPK Firli Bahuri menegaskan kasus dugaan suap dan gratifikasi di Papua diusut berdasarkan bukti permulaan yang cukup. Gubernur Papua Lukas Enembe dipastikan tidak dipolitisasi.
"Tidak ada politisasi, opini, kriminalisasi. Ini murni berdasarkan bukti permulaan cukup bahwa telah terjadi peristiwa pidana," kata Firli dalam keterangannya, Kamis, 3 November 2022.
Firli menegaskan pihaknya masih sesuai dengan aturan hukum dalam memproses Lukas dalam kasusnya. Pencarian bukti masih terus dilakukan.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil pengacara Gubernur Papua Lukas Enembe, Aloysius Renwarin pada Kamis, 17 November 2022. Namun, dia mangkir saat keterangannya dibutuhkan untuk mendalami kasus dugaan suap dan gratifikasi di Papua.
"Informasi yang kami terima, tidak hadir," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat, 18 November 2022.
Seorang sopir, Darwis, juga mangkir dari panggilan KPK. Keduanya bakal dipanggil ulang penyidik.
"Penjadwalan pemanggilan ulang segera dikirimkan tim penyidik," ucap Ali.
Ketua KPK Firli Bahuri menegaskan kasus dugaan suap dan gratifikasi di Papua diusut berdasarkan bukti permulaan yang cukup. Gubernur Papua Lukas Enembe dipastikan tidak dipolitisasi.
"Tidak ada politisasi, opini, kriminalisasi. Ini murni berdasarkan bukti permulaan cukup bahwa telah terjadi peristiwa pidana," kata Firli dalam keterangannya, Kamis, 3 November 2022.
Firli menegaskan pihaknya masih sesuai dengan aturan hukum dalam memproses Lukas dalam kasusnya. Pencarian bukti masih terus dilakukan. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)