KPK Periksa Pengacara Lukas Enembe
Candra Yuri Nuralam • 17 November 2022 12:04
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Pengacara Gubernur Papua Lukas Enembe, Aloysius Renwarin hari ini, 17 November 2022. Dia bakal dimintai keterangan untuk mendalami kasus dugaan suap dan gratifikasi dalam pengerjaan proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis, 17 November 2022.
Lembaga Antikorupsi itu juga memaggil Sopir Darwis untuk mendalami kasus ini. Kedua orang itu diharap memenuhi panggilan penyidik.
Ketua KPK Firli Bahuri menegaskan kasus dugaan suap dan gratifikasi di Papua diusut berdasarkan adanya bukti permulaan yang cukup. Gubernur Papua Lukas Enembe dipastikan tidak dipolitisasi.
"Tidak ada politisasi, opini, kriminalisasi. Ini murni berdasarkan bukti permulaan cukup bahwa telah terjadi peristiwa pidana," kata Firli dalam keterangannya, Kamis, 3 November 2022.
Firli juga menegaskan pihaknya masih sesuai dengan aturan hukum dalam memproses Lukas dalam kasusnya. hingga kini, kata dia, pencarian bukti masih dilakukan.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Pengacara Gubernur Papua Lukas Enembe, Aloysius Renwarin hari ini, 17 November 2022. Dia bakal dimintai keterangan untuk mendalami kasus dugaan suap dan gratifikasi dalam pengerjaan proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis, 17 November 2022.
Lembaga Antikorupsi itu juga memaggil Sopir Darwis untuk mendalami kasus ini. Kedua orang itu diharap memenuhi panggilan penyidik.
Ketua KPK Firli Bahuri menegaskan kasus dugaan suap dan gratifikasi di Papua diusut berdasarkan adanya bukti permulaan yang cukup. Gubernur Papua Lukas Enembe dipastikan tidak dipolitisasi.
"Tidak ada politisasi, opini, kriminalisasi. Ini murni berdasarkan bukti permulaan cukup bahwa telah terjadi peristiwa pidana," kata Firli dalam keterangannya, Kamis, 3 November 2022.
Firli juga menegaskan pihaknya masih sesuai dengan aturan hukum dalam memproses Lukas dalam kasusnya. hingga kini, kata dia, pencarian bukti masih dilakukan. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)