Juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri. Foto: Medcom.id/Candra Yuri Nuralam.
Juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri. Foto: Medcom.id/Candra Yuri Nuralam.

KPK Endus Transaksi Valas yang Berkaitan dengan Kasus Lukas Enembe

Candra Yuri Nuralam • 16 November 2022 11:01
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengendus adanya transaksi valas yang berkaitan dengan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Gubernur Papua Lukas Enembe. Dugaan itu didalami dengan memeriksa dua saksi pada Selasa, 15 November 2022.
 
"Keduanya hadir dan dikonfirmasi terkait pengetajuan saksi mengenai adanya dugaan transaksi valas dalam perkara dengan tersangka LE (Lukas Enembe) dan kawan-kawan ini," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu, 16 November 2022.
 
Dua saksi itu yakni pegawai PT Anugrah Valasindo Kriswanto dan karyawan PT Mulia Multi Remittance Roby. Keterangan keduanya diyakini menguatkan tudingan penyidik kepada Lukas.

"Penyidikannya masih terus kami lakukan," ujar Ali.
 

Baca: KPK Sita Duit di Apartemen dan Rumah Lukas Enembe di Jakarta


Ketua KPK Firli Bahuri menegaskan kasus dugaan suap dan gratifikasi di Papua diusut berdasarkan adanya bukti permulaan yang cukup. Gubernur Papua Lukas Enembe dipastikan tidak dipolitisasi.
 
"Tidak ada politisasi, opini, kriminalisasi. Ini murni berdasarkan bukti permulaan cukup bahwa telah terjadi peristiwa pidana," kata Firli dalam keterangannya, Kamis, 3 November 2022.
 
Firli juga menegaskan pihaknya masih sesuai dengan aturan hukum dalam memproses Lukas dalam kasusnya. hingga kini, kata dia, pencarian bukti masih dilakukan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan