Jakarta: Usulan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terpilih, Johanis Tanak, terkait restorative justice untuk perkara tindak pidana korupsi (tipikor) menuai kritik. Restorative justice ditegaskan tak bisa diterapkan pada perkara rasuah.
"Restorative justice itu sama sekali tidak relevan untuk tindak pidana korupsi," kata peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Zaenur Rohman kepada Medcom.id, Jumat, 30 September 2022.
Ia mengatakan bahwa restorative justice berperspektif pada korban. Sementara, korban dari tipikor mencakup banyak masyarakat.
"Korban dari tipikor itu siapa? Itu kan masyarakat luas. Sehingga, tidak mungkin adanya semacam perdamaian antara pelaku dan korban," ujar Zaenur.
Selain itu, kepentingan korban tidak bisa diakomodasi di dalam proses restorative justice. Terhadap kondisi tersebut, usulan Johanis disebut aneh.
"Itu sudah menunjukkan bahwa Johanis Tanak ini memang masih banyak tanda tanya dari publik, akan membawa agenda di KPK dalam satu tahun ini," ucap Zaenur.
Sebelumnya, Jonanis mengusulkan restorative justice bisa diterapkan di perkara tipikor. Upaya itu dinilai tidak hanya pada perkara lain.
"Kemudian saya mencoba berpikir untuk restorative justice terhadap pemberantasan tindak pidana korupsi, restorative justice, tetapi apakah mungkin yang saya pikirkan itu dapat diterima, saya juga belum tahu. Harapan saya dapat diterima," ujar Johanis saat menjalani fit and proper test di Komisi III DPR, Jakarta, Rabu, 28 September 2022.
Jakarta: Usulan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) terpilih, Johanis Tanak, terkait
restorative justice untuk perkara tindak pidana korupsi (tipikor) menuai kritik.
Restorative justice ditegaskan tak bisa diterapkan pada perkara rasuah.
"
Restorative justice itu sama sekali tidak relevan untuk tindak pidana
korupsi," kata peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Zaenur Rohman kepada
Medcom.id, Jumat, 30 September 2022.
Ia mengatakan bahwa
restorative justice berperspektif pada korban. Sementara, korban dari tipikor mencakup banyak masyarakat.
"Korban dari tipikor itu siapa? Itu kan masyarakat luas. Sehingga, tidak mungkin adanya semacam perdamaian antara pelaku dan korban," ujar Zaenur.
Selain itu, kepentingan korban tidak bisa diakomodasi di dalam proses
restorative justice. Terhadap kondisi tersebut, usulan Johanis disebut aneh.
"Itu sudah menunjukkan bahwa Johanis Tanak ini memang masih banyak tanda tanya dari publik, akan membawa
agenda di KPK dalam satu tahun ini," ucap Zaenur.
Sebelumnya, Jonanis mengusulkan
restorative justice bisa diterapkan di perkara tipikor. Upaya itu dinilai tidak hanya pada perkara lain.
"Kemudian saya mencoba berpikir untuk
restorative justice terhadap pemberantasan tindak pidana korupsi,
restorative justice, tetapi apakah mungkin yang saya pikirkan itu dapat diterima, saya juga belum tahu. Harapan saya dapat diterima," ujar Johanis saat menjalani
fit and proper test di Komisi III DPR, Jakarta, Rabu, 28 September 2022.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(END)