Jakarta: Penjabat (Pj) Gubernur Papua Barat Paulus Waterpauw melaporkan pengacara Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening ke Bareskrim Polri. Kuasa hukum Gubernur Papua itu dilaporkan buntut menyebut ada keterlibatan Paulus dalam proses penetapan tersangka Lukas oleh KPK.
"Kami melaporkan kuasa hukum Gubernur Lukas Enembe Stefanus Rening karena yang bersangkutan mengeluarkan pernyataan bahwa penetapan tersangka dari Lukas Enembe itu karena politisasi atau kriminalisasi sebagaimana diungkapkan di beberapa media pada waktu yang lalu," kata pengacara Paulus, Heriyanto di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 29 September 2022.
Dia datang membuat laporan polisi bersama tokoh masyarakat Papua dan komunitas masyarakat Papua di Jakarta. Laporannya diterima dengan laporan polisi (LP) nomor: LP/B/0570/IX/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI, tanggal 29 September 2022.
Heriyanto mengaku telah menyerahkan sejumlah bukti saat membuat laporan. Bukti itu berupa cuplikan pernyataan dalam video sekitar tanggal 18 atau 19 September 2022. Dalam video itu, kata dia, Stefanus mengatakan Indonesia akan berbahaya bila dipimpin mantan-mantan polisi.
"Bahwa penetapan tersangka Lukas Enembe itu karena ditolaknya pencalonan Paulus Waterpauw dan beliau menuding ini semua skenario atau kriminalisasi atau politisasi dari mantan-mantan jenderal polisi," tutur Heriyanto.
Ada pula video lain yang dilampirkan Heriyanto. Video itu berupa wawancara dengan presenter salah satu televisi swasta nasional pada 22 atau 23 September 2022. Pernyataan dalam wawancara itu, kata dia, sama dengan video sebelumnya. Yakni menyebut penetapan tersangka Lukas Enembe itu karena ditolaknya pencalonan Paulus Waterpauw.
"Padahal kita ketahui semua, KPK sendiri, profesor Mahfud MD Menkopolhukam, wakil ketua KPK dan PPATK sudah konferensi pers bahwa penyelidikan dan penyidikan dari penetapan tersangka Lukas Enembe itu sudah jauh hari dari 2017," ujar Heriyanto.
Ada tiga dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan kader Partai Demokrat itu berdasarkan pernyataan Mahfud MD. Yakni dugaan penyimpangan dana operasional pimpinan, dana Pekan Olahraga Nasional (PON), dan pencucian uang.
"Itu semua tidak ada kaitannya dengan Bapak Paulus Waterpauw, Bapak Tito, Bapak Bahlil, Bapak Budi Gunawan. Ini karena murni penegakan hukum," ucapnya.
Eks Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Polri itu disebut tidak terima diseret-seret dalam kasus rasuah Lukas. Pasalnya, Paulus, kata Heriyanto, adalah putera Papua terbaik di Polri dan Jenderal bintang tiga pertama di Korps Bhayangkara, yang kini sudah pensiun dan menjadi Gubernur Papua Barat.
Sementara itu, Lukas Enembe adalah Gubernur Papua. Menurutnya, baik Paulus Waterpauw maupun Lukas Enembe masing-masing memiliki masyarakat. Paulus Waterpauw dari Suku Karmoro, Fak-Fak, Timika. Sedangkan, Lukas Enembe dari pegunungan.
"Jadi seolah-olah apa yang dilakukan kuasa hukum ini membenturkan antara bapak Paulus Waterpauw dengan bapak Lukas Enembe. Ini yang sangat kita sayangkan," kata dia.
Dia khawatir ucapan kuasa hukum Lukas Enembe itu menimbulkan konflik horizontal di Bumi Cenderawasih. Sebab, situasi tengah memanas pascapenetapan Lukas sebagai tersangka korupsi.
Heriyanto mengatakan pelaporan itu tidak ujug-ujug dilakukan. Pihaknya, sudah mengajukan somasi melalui tim kuasa hukum Lukas Enembe lainnya, Aloysius pada Sabtu, 24 September 2022. Namun, keesokan harinya Stefanus Roy Rening disebut masih mengeluarkan pernyataan yang sama. Yakni penetapan tersangka kriminalisasi.
"Jadi tidak ada perubahan. Setelah disomasi tidak ada perubahan, tidak ada iktikad baik untuk klarifikasi, tidak iktikad baik juga untuk tidak mengulangi perbuatan tersebut," ujar Heriyanto.
Maka itu, dia membuat laporan polisi atas perintah Gubernur Papua Barat Paulus Waterpauw. Stefanus Roy Rening dipersangkakan Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Bahwa seseorang menyebarkan berita bohong melalui media elektronik," kata dia.
Jakarta: Penjabat (Pj) Gubernur Papua Barat Paulus Waterpauw melaporkan pengacara
Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening ke Bareskrim Polri. Kuasa hukum Gubernur Papua itu dilaporkan buntut menyebut ada keterlibatan Paulus dalam proses penetapan tersangka Lukas oleh
KPK.
"Kami melaporkan kuasa hukum Gubernur Lukas Enembe Stefanus Rening karena yang bersangkutan mengeluarkan pernyataan bahwa penetapan tersangka dari Lukas Enembe itu karena politisasi atau kriminalisasi sebagaimana diungkapkan di beberapa media pada waktu yang lalu," kata pengacara Paulus, Heriyanto di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 29 September 2022.
Dia datang membuat laporan polisi bersama tokoh masyarakat Papua dan komunitas masyarakat Papua di Jakarta. Laporannya diterima dengan laporan polisi (LP) nomor: LP/B/0570/IX/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI, tanggal 29 September 2022.
Heriyanto mengaku telah menyerahkan sejumlah bukti saat membuat laporan. Bukti itu berupa cuplikan pernyataan dalam video sekitar tanggal 18 atau 19 September 2022. Dalam video itu, kata dia, Stefanus mengatakan Indonesia akan berbahaya bila dipimpin mantan-mantan polisi.
"Bahwa penetapan tersangka Lukas Enembe itu karena ditolaknya pencalonan Paulus Waterpauw dan beliau menuding ini semua skenario atau kriminalisasi atau politisasi dari mantan-mantan jenderal polisi," tutur Heriyanto.
Ada pula video lain yang dilampirkan Heriyanto. Video itu berupa wawancara dengan presenter salah satu televisi swasta nasional pada 22 atau 23 September 2022. Pernyataan dalam wawancara itu, kata dia, sama dengan video sebelumnya. Yakni menyebut penetapan tersangka Lukas Enembe itu karena ditolaknya pencalonan Paulus Waterpauw.
"Padahal kita ketahui semua, KPK sendiri, profesor Mahfud MD Menkopolhukam, wakil ketua KPK dan PPATK sudah konferensi pers bahwa penyelidikan dan penyidikan dari penetapan tersangka Lukas Enembe itu sudah jauh hari dari 2017," ujar Heriyanto.
Ada tiga dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan kader Partai Demokrat itu berdasarkan pernyataan Mahfud MD. Yakni dugaan penyimpangan dana operasional pimpinan, dana Pekan Olahraga Nasional (PON), dan
pencucian uang.
"Itu semua tidak ada kaitannya dengan Bapak Paulus Waterpauw, Bapak Tito, Bapak Bahlil, Bapak Budi Gunawan. Ini karena murni penegakan hukum," ucapnya.
Eks Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Polri itu disebut tidak terima diseret-seret dalam kasus
rasuah Lukas. Pasalnya, Paulus, kata Heriyanto, adalah putera Papua terbaik di Polri dan Jenderal bintang tiga pertama di Korps Bhayangkara, yang kini sudah pensiun dan menjadi Gubernur Papua Barat.
Sementara itu, Lukas Enembe adalah Gubernur Papua. Menurutnya, baik Paulus Waterpauw maupun Lukas Enembe masing-masing memiliki masyarakat. Paulus Waterpauw dari Suku Karmoro, Fak-Fak, Timika. Sedangkan, Lukas Enembe dari pegunungan.
"Jadi seolah-olah apa yang dilakukan kuasa hukum ini membenturkan antara bapak Paulus Waterpauw dengan bapak Lukas Enembe. Ini yang sangat kita sayangkan," kata dia.
Dia khawatir ucapan kuasa hukum Lukas Enembe itu menimbulkan konflik horizontal di Bumi Cenderawasih. Sebab, situasi tengah memanas pascapenetapan Lukas sebagai tersangka korupsi.
Heriyanto mengatakan pelaporan itu tidak ujug-ujug dilakukan. Pihaknya, sudah mengajukan somasi melalui tim kuasa hukum Lukas Enembe lainnya, Aloysius pada Sabtu, 24 September 2022. Namun, keesokan harinya Stefanus Roy Rening disebut masih mengeluarkan pernyataan yang sama. Yakni penetapan tersangka kriminalisasi.
"Jadi tidak ada perubahan. Setelah disomasi tidak ada perubahan, tidak ada iktikad baik untuk klarifikasi, tidak iktikad baik juga untuk tidak mengulangi perbuatan tersebut," ujar Heriyanto.
Maka itu, dia membuat laporan polisi atas perintah Gubernur Papua Barat Paulus Waterpauw. Stefanus Roy Rening dipersangkakan Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Bahwa seseorang menyebarkan berita bohong melalui media elektronik," kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(END)