Kasus Rasuah Lukas Enembe Disebut Tak Bisa Dituntaskan Lewat Hukum Adat
Fachri Audhia Hafiez • 08 Oktober 2022 16:36
Jakarta: Kasus rasuah yang menjerat Gubernur Lukas Enembe bukan perkara lokal. Sehingga, tak bisa diselesaikan dengan meminta perlindungan masyarakat adat dan cara lain berbasis hukum setempat.
‘’Jadi Bapak Gubernur jangan libatkan adat, undang masyarakat, undang keluarga untuk ambil tindakan untuk menjaga Bapak. Cara-cara yang Bapak pakai itu hukum adat,” ujar tokoh masyarakat Depapre, Nikolas Demetouw, melalui keterangan tertulis, Sabtu, 8 Oktober 2022.
Menurut dia, cara tersebut tak relevan untuk menghadapi penegakan hukum oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lukas diminta bersikap kesatria dan menyelesaikan kasus hukum tersebut, serta membuktikan dirinya tak bersalah.
Lagipula, kata Nikolas, Lukas bukan sosok pemimpin adat atau Ondoafi seperti yang diisukan sejumlah kalangan. Lukas merupakan pemegang mandat kepala daerah sebagai Gubernur Papua, bukan Ondoafi.
“Jadi kalau Bapak Lukas ini kami tahu sebagai Gubernur Papua untuk semua masyarakat mewakili pemerintah. Tapi lewat adat, kami orang Jayapura tidak tahu Bapak Lukas sebagai Ondoafi terbesar untuk orang Papua," ujar Nikolas.
Dia mengatakan Bupati Jayapura saat ini yang merupakan Ondoafi besar di Sentani dan hanya menjadi Ondoafi untuk sukunya sendiri. Bukan Ondoafi untuk seluruh Sentani. Sebab, masing-masing wilayah adat Kabupaten Jayapura, seperti di Sentani, Arso, Genyem, memiliki Ondoafi sendiri-sendiri.
Nikolas membeberkan masyarakat Papua memiliki tiga jenis aturan dalam kehidupan sehari-hari. Ketiganya ialah aturan negara, aturan adat, dan aturan gereja.
"Kesalahan yang dituduhkan kepada Gubernur Papua saat ini adalah kesalahan menurut pemerintah, maka harus diadili dengan hukum negara yang diwakili oleh KPK," kata Nikolas.
?Sebelumnya, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto, mengatakan KPK masih mengatur waktu yang pas untuk memanggil Lukas Enembe. Hal ini sebagai strategi KPK untuk memeriksa Lukas Enembe.
Karyoto mengatakan rencana ini juga dilakukan untuk menentukan suasana yang pas saat pemeriksaan Lukas. Lembaga Antikorupsi rutin berkomunikasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) untuk mempertimbangkan situasi yang pas untuk meminta keterangan kepada Lukas.
Jakarta: Kasus rasuah yang menjerat Gubernur Lukas Enembe bukan perkara lokal. Sehingga, tak bisa diselesaikan dengan meminta perlindungan masyarakat adat dan cara lain berbasis hukum setempat.
‘’Jadi Bapak Gubernur jangan libatkan adat, undang masyarakat, undang keluarga untuk ambil tindakan untuk menjaga Bapak. Cara-cara yang Bapak pakai itu hukum adat,” ujar tokoh masyarakat Depapre, Nikolas Demetouw, melalui keterangan tertulis, Sabtu, 8 Oktober 2022.
Menurut dia, cara tersebut tak relevan untuk menghadapi penegakan hukum oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lukas diminta bersikap kesatria dan menyelesaikan kasus hukum tersebut, serta membuktikan dirinya tak bersalah.
Lagipula, kata Nikolas, Lukas bukan sosok pemimpin adat atau Ondoafi seperti yang diisukan sejumlah kalangan. Lukas merupakan pemegang mandat kepala daerah sebagai Gubernur Papua, bukan Ondoafi.
“Jadi kalau Bapak Lukas ini kami tahu sebagai Gubernur Papua untuk semua masyarakat mewakili pemerintah. Tapi lewat adat, kami orang Jayapura tidak tahu Bapak Lukas sebagai Ondoafi terbesar untuk orang Papua," ujar Nikolas.
Dia mengatakan Bupati Jayapura saat ini yang merupakan Ondoafi besar di Sentani dan hanya menjadi Ondoafi untuk sukunya sendiri. Bukan Ondoafi untuk seluruh Sentani. Sebab, masing-masing wilayah adat Kabupaten Jayapura, seperti di Sentani, Arso, Genyem, memiliki Ondoafi sendiri-sendiri.
Nikolas membeberkan masyarakat Papua memiliki tiga jenis aturan dalam kehidupan sehari-hari. Ketiganya ialah aturan negara, aturan adat, dan aturan gereja.
"Kesalahan yang dituduhkan kepada Gubernur Papua saat ini adalah kesalahan menurut pemerintah, maka harus diadili dengan hukum negara yang diwakili oleh KPK," kata Nikolas.
?Sebelumnya, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto, mengatakan KPK masih mengatur waktu yang pas untuk memanggil Lukas Enembe. Hal ini sebagai strategi KPK untuk memeriksa Lukas Enembe.
Karyoto mengatakan rencana ini juga dilakukan untuk menentukan suasana yang pas saat pemeriksaan Lukas. Lembaga Antikorupsi rutin berkomunikasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) untuk mempertimbangkan situasi yang pas untuk meminta keterangan kepada Lukas. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)