Eks Kadiv Propram Irjen Pol Ferdy Sambo (kiri) dan istrinya, Putri Ferdy Sambo (kanan) (Instagram@divpropampolri)
Eks Kadiv Propram Irjen Pol Ferdy Sambo (kiri) dan istrinya, Putri Ferdy Sambo (kanan) (Instagram@divpropampolri)

Putri Candrawathi: Saya Disuruh Pindah Lokasi Pelecehan dari Magelang ke Duren Tiga

Sri Yanti Nainggolan • 30 Agustus 2022 11:27
Jakarta: Komnas HAM mengungkapkan bahwa istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, mengganti lokasi pelecehan yang dialaminya saat memberikan keterangan. Suaminya yang menyuruhnya. 
 
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengungkapkan bahwa dalam laporan pertama, Putri Candrawathi tak secara gamblang menyatakan ia mengalami kekerasan seksual. Namun, istri Ferdy Sambo itu mengakui bahwa kejadian itu terjadi di Magelang, Jawa Tengah. 
 
"Saya disuruh untuk mengakui kejadian itu terjadi di Duren Tiga," Taufan menirukan penyataan Putri Candrawathi, Senin, 19 Agustus 2022. 

Pengakuan tersebut, tambah dia, kembali menciptakan kesimpangsiuran yang harus diluruskan dengan mencari fakta yang sebenarnya seperti apa. 
 
"Saya tidak mau terulang lagi seperti yang di Duren Tiga, udah membuat kehebohan banyak pihak, tapi ternyata orang yang bersangkutan aja mengatakan, 'Saya waktu itu disuruh mengakuti aja di Duren Tiga, sebetulnya periswtiwanya di Magelang'," tutur Taufan. 
 
"Nanti dikejar lagi, lain lagi," sambung dia. 
 
Putri Candrawathi: Saya Disuruh Pindah Lokasi Pelecehan dari Magelang ke Duren Tiga
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik. Foto: Medcom/Chandra
 
Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat, 19 Agustus 2022. Istri Ferdy Sambo terlibat pembunuhan berencana karena berada di rumah tempat kejadian perkara (TKP), Duren Tiga, Jakarta Selatan.
 
Dia berada di lantai tiga saat tersangka Bripka Ricky Rizal dan tersangka Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (RE) atau E ditanya kesanggupan untuk menembak almarhum Brigadir J. Pertanyaan itu disampaikan suami Putri Candrawathi, eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, yang juga sudah menyandang status tersangka.
 
Baca: Berkas Perkara Putri Candrawathi Telah Diterima Kejagung

Putri diduga mengikuti skenario yang dibangun Irjen Ferdy Sambo. Ia juga bersama suaminya ketika momen menjanjikan uang kepada Bharada E, Ricky, dan Kuat Maruf, sopir Putri. Uang itu diduga untuk membungkam terkait pembunuhan Brigadir J.
 
Sudah ada lima tersangka dalam kasus ini. Kelima tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SYN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan