Juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri. Dok. Istimewa
Juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri. Dok. Istimewa

KPK Dalami Tautan dan Afiliasi Mardani Maming dengan Perusahaan Pertambangan

Candra Yuri Nuralam • 30 Agustus 2022 09:54
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa pihak swasta, Rois Sunandar, pada Senin, 29 Agustus 2022. Adik mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming itu diminta memberikan informasi terkait dugaan suap dan gratifikasi dalam izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu.
 
"Hadir dan didalami pengetahuan saksi antara lain mengenai dugaan adanya tautan dan afiliasi tersangka MM (Mardani Maming) dengan beberapa perusahaan pengelola pertambangan di Tanah Bumbu yang mendapatkan izin usaha pertambangan," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa, 30 Agustus 2022.
 
Ali enggan memerinci tautan dan afiliasi yang dimaksud. Keterangan Rois diyakini menguatkan tudingan penyidik terhadap dugaan suap dan gratifikasi Mardani.

KPK sejatinya memanggil mantan Direktur PT Permata Abadi Raya Wawan Surya kemarin. Namun, dia mangkir saat keterangannya dibutuhkan penyidik.
 
"Konfirmasi untuk kembali diagendakan hari ini, 30 Agustus 2022 di Gedung Merah Putih KPK," ujar Ali.
 

Baca: KPK Periksa 3 Saksi Kasus Suap di Tanah Bumbu


Mardani Maming merupakan tersangka tunggal dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu. Pengendali PT PCN Henry Soetio terbebas dari jeratan hukum sebagai pemberi suap karena sudah meninggal.
 
Mardani juga diyakini sudah berkali-kali menerima duit dari Hendry dalam kurun waktu 2014 sampai 2020. Beberapa duit yang diterima diambil oleh orang kepercayaannya atau masuk dari perusahaan Mardani dengan total Rp104,3 miliar.
 
Dalam kasus ini, Mardani disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan