Pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri. Medcom.id/Candra
Pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri. Medcom.id/Candra

KPK Periksa 3 Saksi Kasus Suap di Tanah Bumbu

Candra Yuri Nuralam • 29 Agustus 2022 12:35
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan suap dalam pemberian izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu. Sebanyak tiga saksi dipanggil penyidik untuk mendalami perkara itu pada Senin, 29 Agustus 2022.
 
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi," kata pelaksana tugas juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin, 29 Agustus 2022.
 
Saksi tersebut, yakni mantan Direktur PT Permata Abadi Raya Wawan Surya, mantan Kabag Hukum Ditjen Minerba Kementerian ESDM Fadli Ibrahim, dan ibu rumah tangga Eka Risnawati.

Ketiganya diharapkan memenuhi pemanggilan penyidik. Keterangan dia dibutuhkan untuk mendalami perkara ini.
 

Baca: KPK Minta Maming Ungkap Kepemilikan Perusahaannya


Mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming merupakan tersangka tunggal dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu. Pengendali PT PCN Henry Soetio terbebas dari jeratan hukum sebagai pemberi suap karena sudah meninggal.
 
Mardani juga diyakini sudah berkali-kali menerima duit dari Hendry dalam kurun waktu 2014 sampai 2020. Beberapa duit yang diterima diambil oleh orang kepercayaannya atau masuk dari perusahaan Mardani. Totalnya mencapai Rp104,3 miliar.
 
Dalam kasus ini, Mardani disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan