Gedung KPK. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez.
Gedung KPK. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez.

Kasus Korupsi Pembangunan Gereja Kingmi Mile 32, ASN Kemenkeu Dipanggil KPK

Candra Yuri Nuralam • 01 November 2022 11:25
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil aparatur sipil negara (ASN) Kementerian Keuangan sekaligus Ahli Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Achmad Zikrullah. Dia bakal dimintai keterangan terkait kasus dugaan rasuah dalam pembangunan Gereja Kingmi Mile 32.
 
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa, 1 November 2022.
 
Wiraswasta Ariandi juga dipanggil KPK untuk mendalami kasus serupa hari ini. Kedua orang itu diharapkan memenuhi panggilan penyidik.

KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus korupsi pembangunan gereja Kingmi Mile 32 di Papua. Para tersangka ialah Bupati nonaktif Mimika Eltinus Omaleng, Kepala Bagian Kesra Setda Mimika Marthen Sawy, dan Direktur PT Waringin Megang Teguh Anggara.

Baca: KPK Dalami Peran PT Waringin Megah dalam Pembangan Gereja Kingmi Mile 32


Perbuatan tiga tersangka ini juga membuat negara merugi Rp21,6 miliar dari nilai kontrak Rp46 miliar. Eltninus mengantongi Rp4,4 miliar dari tindakan koruptif ini.
 
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan