Jakarta: Kubu terdakwa Putri Candrawathi mencibir replik atau tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) atas pleidoi atau nota pembelaan cuma 28 halaman. Sedangkan, pleidoi Putri Candrawathi nyaris 1.000 halaman.
Hal itu disampaikan tim penasihat hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis, dalam duplik atau jawaban atas replik terkait kasus pembunuhan Brigadir J. Jaksa telah menyampaikan replik atas pleidoi Putri Candrawathi pada Senin, 30 Januari 2023.
"Upaya penuntut umum menjawab nota pembelaan setebal 995 halaman dengan hanya 28 halaman replik yang penuh dengan kalimat-kalimat emosional tampak seperti tersesat di rimba fakta dan argumentasi," kata Arman saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis, 2 Februari 2023.
Arman telah mencermati replik jaksa setebal 28 halaman dan terdiri dari 6.742 kata tersebut. Mereka mengeklaim replik itu tidak disertai argumentasi hukum yang kuat.
"Tim penasihat hukum tidak menemukan bantahan yang didasarkan pada alat bukti yang valid dan argumentasi hukum yang kokoh dari penuntut umum," ujar Arman.
Dia menuturkan replik jaksa menuliskan klaim kosong tanpa bukti. Susunan replik dituding sia-sia untuk membantah pleidoi Putri Candrawathi.
"Sebagian besar dari 6.000 kata yang ditulis di replik tersebut menuliskan klaim kosong tanpa bukti, asumsi-asumsi baru hingga tuduhan baru terhadap tim penasihat hukum. Sungguh sesuatu yang emosional menyedihkan dan nyaris sia-sia," ucap Arman.
Putri Candrawathi merupakan satu dari lima terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Terdakwa lainnya adalah Ferdy Sambo, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf.
Jaksa menuntut Putri Candrawathi dihukum selama delapan tahun penjara. Tuntutan hukuman itu senada dengan Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.
Sedangkan, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dituntut penjara selama 12 tahun. Sementara, Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup.
Pada perkara tersebut, mereka dinilai terbukti melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Jakarta: Kubu terdakwa Putri Candrawathi mencibir replik atau
tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) atas pleidoi atau nota pembelaan cuma 28 halaman. Sedangkan, pleidoi Putri Candrawathi nyaris 1.000 halaman.
Hal itu disampaikan tim penasihat hukum
Putri Candrawathi, Arman Hanis, dalam duplik atau jawaban atas replik terkait kasus pembunuhan
Brigadir J. Jaksa telah menyampaikan replik atas pleidoi Putri Candrawathi pada Senin, 30 Januari 2023.
"Upaya penuntut umum menjawab nota pembelaan setebal 995 halaman dengan hanya 28 halaman replik yang penuh dengan kalimat-kalimat emosional tampak seperti tersesat di rimba fakta dan argumentasi," kata Arman saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis, 2 Februari 2023.
Arman telah mencermati replik jaksa setebal 28 halaman dan terdiri dari 6.742 kata tersebut. Mereka mengeklaim replik itu tidak disertai argumentasi hukum yang kuat.
"Tim penasihat hukum tidak menemukan bantahan yang didasarkan pada alat bukti yang valid dan argumentasi hukum yang kokoh dari penuntut umum," ujar Arman.
Dia menuturkan replik jaksa menuliskan klaim kosong tanpa bukti. Susunan replik dituding sia-sia untuk membantah pleidoi Putri Candrawathi.
"Sebagian besar dari 6.000 kata yang ditulis di replik tersebut menuliskan klaim kosong tanpa bukti, asumsi-asumsi baru hingga tuduhan baru terhadap tim penasihat hukum. Sungguh sesuatu yang emosional menyedihkan dan nyaris sia-sia," ucap Arman.
Putri Candrawathi merupakan satu dari lima terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Terdakwa lainnya adalah Ferdy Sambo, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf.
Jaksa menuntut Putri Candrawathi dihukum selama delapan tahun penjara. Tuntutan hukuman itu senada dengan Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.
Sedangkan, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dituntut penjara selama 12 tahun. Sementara, Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup.
Pada perkara tersebut, mereka dinilai terbukti melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)