Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu/Branda Antara
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu/Branda Antara

Tuntutan dan Replik Bharada E, LPSK: Jaksa Silap

Antara • 02 Februari 2023 11:00
Jakarta: Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) merespons sikap jaksa penuntut umum (JPU) terkait tuntutan dan replik terhadap Richard Eliezer alias Bharada E terkait pembunuhan berencana Brigadir J. Jaksa disebut silap.
 
"Pertama, rekomendasi LPSK bukan untuk dipertimbangkan oleh jaksa tapi itu bahan pertimbangan hakim dalam menjatuhkan vonis," kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu di Jakarta, Kamis.
 
Hal tersebut, kata Edwin, sesuai dengan perintah undang-undang yang menyatakan rekomendasi dimuat dalam tuntutan. Kedua, Edwin menilai JPU kurang memahami justice collaborator, padahal banyak kajian nasional maupun internasional terkait hal itu.

"Jaksa minim pustaka memahami justice collaborator," kata dia.
 

Baca: Soal Pelaku Utama Pembunuhan Brigadir J, Ini Kata LPSK


Selain itu, ia menilai jaksa penuntut umum tidak memahami justice collaborator yang diperlukan untuk mengungkap kasus yang pembuktiannya sulit. Bantuan seorang justice collaborator dibutuhkan dan ia berhak mendapatkan reward.
 
Terakhir, lulusan ilmu hukum Universitas Indonesia (UI) tersebut menilai jaksa mendramatisasi derita yang dialami Brigadir J. Padahal, keluarga almarhum (Brigadir J) sudah memaafkan Bharada E. Sebaliknya keluarga korban malah mempertanyakan tuntutan JPU terhadap Putri Candrawathi.
 
Tim JPU dalam persidangan kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) menolak pleidoi atau nota pembelaan Richard Eliezer atau Bharada E.
 
Selain itu, JPU meminta majelis hakim untuk menjatuhkan putusan sebagaimana diktum tuntutan penuntut umum yang telah dibacakan pada Rabu, 18 Januari 2023.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan