Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo. Medcom.id/Siti Yona
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo. Medcom.id/Siti Yona

Penetapan Tersangka Baru Tragedi Kanjuruhan Tunggu Tim Penyidik

Siti Yona Hukmana • 03 November 2022 11:02
Jakarta: Polri terus mengusut kasus Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan ratusan orang. Kepastian penetapan tersangka baru disampaikan setelah tim penyidik rampung memeriksa saksi dan mengumpulkan bukti.
 
"Nunggu dari tim sidik dulu, oke," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada Medcom.id, Kamis, 3 November 2022.
 
Tim penyidik memeriksa Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI), Mochamad Iriawan alias Iwan Bule di Polda Jawa Timur (Jatim) hari ini. Kegiatan dengan agenda pemeriksaan tambahan. Selain itu, penyidik juga memeriksa ahli dari Kemenpora RI, dan ahli hukum dari Kemenkumham RI.

Sebelumnya, pada Rabu, 2 November 2022, penyidik memeriksa ahli hukum pidana. Serangkaian pemeriksaan ini guna mencari pelaku lain yang patut bertanggung jawab atas insiden tersebut.
 
Sebelumnya, Dedi menyampaikan tak menutup kemungkinan ada tersangka baru dalam kasus kerusuhan di Kanjuruhan. Tim penyidik gabungan Bareskrim Polri dan Polda Jatim terus mencari bukti-bukti yang bisa menjerat pelaku lain.
 
"Ada (potensi tersangka baru), nunggu petunjuk jaksa dulu," kata Dedi, Sabtu, 29 Oktober 2022.
 

Baca juga: Brimob Pengaman Stadion Kanjuruhan Khusus Huru Hara


 
Dia belum mau memastikan jumlah tersangka baru itu. Hanya, kata dia, persangkaan pasal terhadap tersangka baru nantinya sama dengan enam tersangka saat ini.
 
"Sama, dikenakan juga selain Pasal 359 dan atau 360 KUHP dan Pasal 103 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan," ujar Dedi.

Tragedi Kanjuruhan

Kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur (Jatim) terjadi pada Sabtu malam, 1 Oktober 2022. Insiden terjadi usai pertandingan Arema FC vs Persebaya Surabaya. Aremania turun ke lapangan setelah Arema dinyatakan kalah dengan skor 2-3.
 
Tindakan Aremania membuat aparat kepolisian di lokasi mengambil langkah-langkah. Salah satunya, tembakan gas air mata yang memicu kepanikan penonton dan berdesakan mencari pintu keluar.
 
Akibatnya, 135 orang meninggal dunia. Pada Tragedi Stadion Kanjuruhan ini, ratusan orang lainnya juga dilaporkan mengalami luka-luka dan sebagian diantaranya masih dirawat di rumah sakit.
 
Sebanyak enam orang ditetapkan tersangka. Para tersangka itu tiga sipil dan tiga anggota polisi.
 
Berikut tersangka dalam tragedi Kanjuruhan:
 
1. Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB), Ahmad Hadian Lukita
2. Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang, Abdul Haris
3. Kabag Ops Polres Malang, Kompol Wahyu Setyo Pranoto
4. Kasat Samapta Polres Malang, AKP Bambang Sidik Achmadi
5. Komandan Kompi Brimob Polda Jawa Timur, AKP Hasdarman
6. Security Steward, Suko Sutrisno
 
Tiga warga sipil dijerat Pasal 359 dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat (1) jo Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan. Sedangkan, tiga anggota polisi dijerat Pasal 359 KUHP tentang (kesalahannya atau kealpaannya menyebabkan orang lain mati dan atau Pasal 360 KUHP tentang (kesalahannya atau kealpaannya menyebabkan orang lain mendapat luka-luka berat).
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan