Juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri. Foto: Medcom.id/Candra Yuri Nuralam.
Juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri. Foto: Medcom.id/Candra Yuri Nuralam.

KPK Masih Mengkaji Opsi Jemput Paksa Lukas Enembe

Candra Yuri Nuralam • 08 November 2022 16:48
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mengkaji opsi penjemputan paksa terhadap Gubernur Papua Lukas Enembe. Hasil pemeriksaan kesehatan Lukas beberapa waktu lalu menentukan pilihan itu.
 
"Apakah nantinya tindakan-tindakan berikutnya yang bisa kami lakukan ke depan, apakah jemput paksa atau memanggil sesuai mekanisme secara sah dan menurut hukum seperti halnya perkara lainnya, atau seperti apa, tentu kami lakukan analisis mendalam lebih dulu," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan suara, Selasa, 8 November 2022.
 
Ali mengatakan opsi penjemputan paksa wajib dikaji mendalam oleh tim penyidik KPK. Pasalnya, kata Ali, Lembaga Antikorupsi tidak bisa sembarangan membawa orang ke markasnya jika tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Kami tidak ingin melanggar hukum ketika menegakkan hukum," ucap Ali.
 
Ali belum bisa memerinci langkah lanjutan KPK terhadap Lukas Enembe. Beberapa kejadian dalam penanganan kasus dugaan suap dan gratifikasi di Papua menjadi pertimbangan untuk mengambil langkah selanjutnya.
 

Baca: Rekam Medis Lukas Enembe Jadi Penentu Langkah Hukum KPK


Salah satu kejadian yang dipertimbangkan yakni kedatangan KPK ke rumah Lukas beberapa waktu lalu. KPK tidak akan segan mengambil opsi penjemputan paksa kepada Lukas jika bisa dilakukan.
 
"Kalau kemudian pada saatnya memang dibutuhkan ada penjemputan paksa terhadap seorang tersangka, ya pasti kami lakukan," ujar Ali.
 
Ketua KPK Firli Bahuri menegaskan kasus dugaan suap dan gratifikasi di Papua diusut berdasarkan adanya bukti permulaan yang cukup. Gubernur Papua Lukas Enembe dipastikan tidak dipolitisasi.
 
"Tidak ada politisasi, opini, kriminalisasi. Ini murni berdasarkan bukti permulaan cukup bahwa telah terjadi peristiwa pidana," kata Firli dalam keterangannya, Kamis, 3 November 2022.
 
Firli juga menegaskan pihaknya masih sesuai dengan aturan hukum dalam memproses Lukas dalam kasusnya. hingga kini, kata dia, pencarian bukti masih dilakukan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan