Kejaksaan Agung. Foto: MI
Kejaksaan Agung. Foto: MI

Kejagung Jamin Jaksa yang Mengawal Kasus Brigadir J Profesional

Fachri Audhia Hafiez • 13 Agustus 2022 14:51
Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyiapkan 30 jaksa penuntut umum (JPU) untuk menangani kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J oleh mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. Jaksa dijamin profesional.
 
"Jaksa yang menangani perkara apapun atau untuk semua perkara tanpa diperintah dan disuruh sudah pasti profesional dalam menanganinya," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, saat dikonfirmasi, Sabtu, 13 Agustus 2022.
 
Penanganan kasus dipastikan sesuai jalur. Ketut mengingatkan bahwa terdapat konsekuensi jika JPU tak profesional.

"Kalau tidak (profesional) tentu akan ada konsekuensinya dari pimpinan," ujar Ketut.
 

Baca: 30 Jaksa Bakal Menangani Kasus Brigadir J


JPU akan mengoptimalkan koordinasi penyidik. Hal itu guna mempercepat penanganan perkara.
 
"Koordinasi penyidik dan penuntut umum dalam rangka mempercepat proses penyelesaian perkaranya sangat diperlukan," ucap Ketut.
 
Sebelumnya, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan pihaknya mengebut pengusutan dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Otak pembunuhan, yakni Ferdy Sambo dijamin cepat diadili.
 
"Sudah dilakukan koordinasi dan komunikasi dengan Kejaksaan agar dalam waktu tidak terlalu lama, juga berkas perkara segera dilimpahkan ke Kejaksaan dan selanjutnya juga tidak terlalu lama kasus ini untuk segera digelar di persidangan," kata Dedi di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Kamis, 11 Agustus 2022.
 
Polisi menetapkan empat tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Mereka ialah mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer (E), Kuat Ma'ruf (KM), dan Bripka Ricky Rizal (RR).
 
Keempat tersangka memiliki perannya masing-masing dalam kasus ini. Bharada E yang melakukan penembakan. KM dan Bripka RR yang membantu hingga terjadi peristiwa penembakan. Sedangkan, Ferdy Sambo yang memerintahkan penembakan hingga membuat skenario agar terlihat sebagai peristiwa baku tembak. 
 
Ferdy Sambo dan anak buahnya disangkakan melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Ancaman pidananya maksimal hukuman mati.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan