Ilustrasi. Medcom.id
Ilustrasi. Medcom.id

30 Jaksa Bakal Menangani Kasus Brigadir J

Fachri Audhia Hafiez • 13 Agustus 2022 13:29
Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) terhadap kasus yang menjerat mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. Puluhan jaksa penuntut umum (JPU) disiapkan untuk menangani perkara tersebut.
 
"SPDP sudah masuk ke Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) dan sudah ditunjuk 30 JPU untuk menangani perkara tersebut," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, melalui keterangan tertulis, Sabtu, 13 Agustus 2022.
 
Sebelumnya, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan pihaknya mengebut pengusutan dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Otak pembunuhan, yakni Ferdy Sambo dijamin cepat diadili.

"Sudah dilakukan koordinasi dan komunikasi dengan Kejaksaan agar dalam waktu tidak terlalu lama, juga berkas perkara segera dilimpahkan ke Kejaksaan dan selanjutnya juga tidak terlalu lama kasus ini untuk segera digelar di persidangan," kata Dedi di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Kamis, 11 Agustus 2022.
 

Baca: Alasan yang Menguatkan Polri Setop Kasus Pelecehan Istri Ferdy Sambo


Polisi menetapkan empat tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Mereka ialah mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer (E), Kuat Ma'ruf (KM), dan Bripka Ricky Rizal (RR).
 
Keempat tersangka memiliki perannya masing-masing dalam kasus ini. Bharada E yang melakukan penembakan. KM dan Bripka RR yang membantu hingga terjadi peristiwa penembakan. Sedangkan, Ferdy Sambo yang memerintahkan penembakan hingga membuat skenario agar terlihat sebagai peristiwa baku tembak. 
 
Ferdy Sambo dan anak buahnya disangkakan melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Ancaman pidananya maksimal hukuman mati.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan