Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Medcom.id/Siti Yona
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Medcom.id/Siti Yona

Motif Pembunuhan Brigadir J, Ini Penjelasan Kapolri

Siti Yona Hukmana • 09 Agustus 2022 20:06
Jakarta: Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo memerintahkan Bhayangkara Dua (Bharada) Richard Eliezer Puding Lumiu (E atau RE) untuk menembak Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat (J) hingga meninggal dunia. Polisi masih mendalami motif dari pembunuhan ini.
 
"Motif dilakukan pendalaman terhadap saksi-saksi dan Ibu Putri (Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo)," ujar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers, di Mabes Polri, Jakarta, Selasa, 9 Agustus 2022.
 
Listyo belum bisa bicara banyak soal motif pembunuhan Brigadir J. Menurut dia, Tim Khusus (Timsus) yang dibentuknya masih terus bekerja untuk mendalami.

Timsus juga akan meminta keterangan ahli untuk membuat kasus ini semakin terang. Dia berjanji membeberkan hasil kerja Timsus kepada publik.
 
"Ini bagian yang harus dituntaskan," ujar dia.
 

Baca: Ini Peran Ferdy Sambo dan Anak Buahnya dalam Pembunuhan Brigadir J


Polisi menetapkan empat tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Mereka ialah Ferdy Sambo, Bharada E, KM dan Bripka Ricky Rizal (RR).
 
Keempat tersangka memiliki perannya masing-masing dalam kasus ini. Bharada E yang melakukan penembakan. KM dan Bripka RR yang membantu hingga terjadi peristiwa penembakan. Sedangkan, Ferdy Sambo yang memerintahkan penembakan hingga membuat skenario agar terlihat sebagai peristiwa baku tembak. 
 
Atas peristiwa ini, Ferdy Sambo dan anak buahnya disangkakan melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Ancaman pidananya maksimal hukuman mati.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan