Jakarta: Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi mengungkapkan peristiwa pelecehan seksual yang dialaminya di Magelang dalam sidang kasus pembunuhan Brigadir Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) yang digelar tertutup pada Senin, 12 Desember 2022. Usai bersaksi, ia keluar dari ruang sidang dalam kondisi menangis.
Belum diketahui pasti yang menjadi penyebab Putri menangis. Mengingat, sidang digelar tertutup saat ia bersaksi mengenai peristiwa pelecehan seksual tersebut. Ia pun enggan memberikan komentar mengenai kesaksiannya saat keluar dari ruang sidang.
Pengacara sebut tangisan Putri karena trauma
Ketika ditanyakan mengenai penyebab kliennya menangis, pengacara Putri, Arman Hanis enggan membeberkan secara spesifik. Menurut Arman, kliennya menangis karena trauma.
"Artinya kalau soal menangis atau tidak sudah pasti lah orang dalam keadaan trauma untuk mengingat kembali kejadian dia alami pasti dia akan terus menerus ingat-ingat seperti itu pasti menangis lah ya," kata Arman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 12 Desember 2022.
Arman juga menyebut kliennya sedih karena bersaksi dalam persidangan tadi. Sebab, ia harus kembali mengingat kejadian yang membuatnya trauma.
Sidang digelar tertutup
Putri hadir sebagai saksi untuk tiga terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, yakni Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf dalam sidang hari ini. Ketiganya didakwa bersama-sama melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Perbuatan itu dilakukan bersama-sama Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Ricky Rizal, Ferdy Sambo, dan Putri Candrawathi. Mereka juga berstatus terdakwa dalam perkara ini.
Namun, saat Putri menjelaskan soal kejadian pelecehan seksual, hakim memutuskan untuk menggelar persidangan secara tertutup.
"Baik JPU (jaksa penuntut umum) dan PH (penasehat hukum) seperti yang tadi sampaikan sidang kita nyatakan tertutup," kata Hakim Wahyu Imam Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Setalan, Senin, 12 Desember 2022.
Cuma terdakwa, jaksa, penasehat hukum dan hakim yang boleh mendengarkan. Pengunjung persidangan diminta keluar dari ruangan.
Jakarta: Istri Ferdy Sambo,
Putri Candrawathi mengungkapkan peristiwa pelecehan seksual yang dialaminya di Magelang dalam
sidang kasus pembunuhan Brigadir Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (
Brigadir J) yang digelar tertutup pada Senin, 12 Desember 2022. Usai bersaksi, ia keluar dari ruang sidang dalam kondisi menangis.
Belum diketahui pasti yang menjadi penyebab Putri menangis. Mengingat, sidang digelar tertutup saat ia bersaksi mengenai peristiwa pelecehan seksual tersebut. Ia pun enggan memberikan komentar mengenai kesaksiannya saat keluar dari ruang sidang.
Pengacara sebut tangisan Putri karena trauma
Ketika ditanyakan mengenai penyebab kliennya menangis, pengacara Putri, Arman Hanis enggan membeberkan secara spesifik. Menurut Arman, kliennya menangis karena trauma.
"Artinya kalau soal menangis atau tidak sudah pasti lah orang dalam keadaan trauma untuk mengingat kembali kejadian dia alami pasti dia akan terus menerus ingat-ingat seperti itu pasti menangis lah ya," kata Arman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 12 Desember 2022.
Arman juga menyebut kliennya sedih karena bersaksi dalam persidangan tadi. Sebab, ia harus kembali mengingat kejadian yang membuatnya trauma.
Sidang digelar tertutup
Putri hadir sebagai saksi untuk tiga terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, yakni Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf dalam sidang hari ini. Ketiganya didakwa bersama-sama melakukan
pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Perbuatan itu dilakukan bersama-sama Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Ricky Rizal, Ferdy Sambo, dan Putri Candrawathi. Mereka juga berstatus terdakwa dalam perkara ini.
Namun, saat Putri menjelaskan soal kejadian pelecehan seksual, hakim memutuskan untuk menggelar persidangan secara tertutup.
"Baik JPU (jaksa penuntut umum) dan PH (penasehat hukum) seperti yang tadi sampaikan sidang kita nyatakan tertutup," kata Hakim Wahyu Imam Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Setalan, Senin, 12 Desember 2022.
Cuma terdakwa, jaksa, penasehat hukum dan hakim yang boleh mendengarkan. Pengunjung persidangan diminta keluar dari ruangan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(PAT)