Jakarta: Istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, menyebut Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J) sempat mau mengangkatnya saat berada di rumahnya di Magelang, Jawa Tengah. Saat itu Putri mengeklaim sedang tidak enak badan.
Putri menjelaskan awalnya dia sedang duduk di ruang televisi. Tiba-tiba Brigadir J datang untuk mengangkat badannya.
"Pada saat yang ngangkat pertama kali, saya bilang sama Dek Yosua ' jangan, nanti kalau saya sudah kuat, saya naik sendiri ke atas'," kata Putri saat bersaksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 12 Desember 2022.
Menurut Putri, saat itu Kuat Ma'ruf langsung menegur Brigadir J. Tak berapa lama setelahnya, Brigadir J kembali mencoba mengangkat Putri. Saat itu, Putri mengaku tetap menolak.
"Nanti kalau saya sudah kuat, saya naik sendiri ke atas," ujar Putri.
Putri tidak menjelaskan lebih detil alasan Brigadir J mencoba mengangkatnya. Setelah teguran kedua itu, Putri naik ke lantai atas ditemani asisten rumah tangga, Susi dan Kuat.
"Dan malam itu saya ditemani susi beristirahat di atas," ucap Putri.
Terdakwa dalam persidangan kali ini yakni Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E), Bripka Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma'ruf. Ketiganya didakwa bersama-sama melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Perbuatan itu dilakukan bersama-sama Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Ricky Rizal, Ferdy Sambo, dan Putri Candrawathi. Mereka juga berstatus terdakwa dalam perkara ini.
Jakarta: Istri mantan Kadiv Propam Polri
Ferdy Sambo,
Putri Candrawathi, menyebut Brigadir Nofriansyah
Yosua Hutabarat (J) sempat mau mengangkatnya saat berada di rumahnya di Magelang, Jawa Tengah. Saat itu Putri mengeklaim sedang tidak enak badan.
Putri menjelaskan awalnya dia sedang duduk di ruang televisi. Tiba-tiba Brigadir J datang untuk mengangkat badannya.
"Pada saat yang ngangkat pertama kali, saya bilang sama Dek Yosua ' jangan, nanti kalau saya sudah kuat, saya naik sendiri ke atas'," kata Putri saat bersaksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 12 Desember 2022.
Menurut Putri, saat itu Kuat Ma'ruf langsung menegur Brigadir J. Tak berapa lama setelahnya, Brigadir J kembali mencoba mengangkat Putri. Saat itu, Putri mengaku tetap menolak.
"Nanti kalau saya sudah kuat, saya naik sendiri ke atas," ujar Putri.
Putri tidak menjelaskan lebih detil alasan Brigadir J mencoba mengangkatnya. Setelah teguran kedua itu, Putri naik ke lantai atas ditemani asisten rumah tangga, Susi dan Kuat.
"Dan malam itu saya ditemani susi beristirahat di atas," ucap Putri.
Terdakwa dalam persidangan kali ini yakni Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E), Bripka Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma'ruf. Ketiganya didakwa bersama-sama melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Perbuatan itu dilakukan bersama-sama Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Ricky Rizal, Ferdy Sambo, dan Putri Candrawathi. Mereka juga berstatus terdakwa dalam perkara ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)