Putri Candrawathi. Foto: Metro TV.
Putri Candrawathi. Foto: Metro TV.

Putri Candrawathi Ujug-ujug Nangis Usai Sidang Tertutup, Pengacara: Trauma

Candra Yuri Nuralam • 12 Desember 2022 14:15
Jakarta: Istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, menangis usai menjelaskan kejadian asusila yang berkaitan dengan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Tidak diketahui jelas musabab yang membuatnya menangis karena persidangan diubah menjadi tertutup oleh hakim.
 
Putri Candrawathi menangis sambil berjalan keluar dari ruang siang. Dia tidak memberikan komentar soal kesaksiannya atas kejadian asusila dalam kasus kematian Brigadir J.
 
Kuasa Hukum Putri, Arman Hanis enggan menjelaskan apa yang dibeberkan kliennya dalam persidangan. Namun, dia menyebut tangisan Putri mengartikan adanya trauma.

"Artinya kalau soal menangis atau tidak sudah pasti lah orang dalam keadaan trauma untuk mengingat kembali kejadian dia alami pasti dia akan terus menerus ingat-ingat seperti itu pasti menangis lah ya," kata Arman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 12 Desember 2022.
 

Baca: Putri Candrawathi Jelaskan Kejadian Asusila, Hakim Tutup Ruang Sidang


Arman juga menyebut kliennya menjadi sedih karena bersaksi dalam persidangan tadi. Pasalnya, dia harus kembali mengingat kejadian yang membuatnya trauma.
 
Putri Candrawathi menjelaskan soal kejadian asusila terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Hakim langsung menutup persidangan.
 
"Baik JPU (jaksa penuntut umum) dan PH (penasehat hukum) seperti yang tadi sampaikan sidang kita nyatakan tertutup," kata Hakim Wahyu Imam Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Setalan, Senin, 12 Desember 2022.
 
Cuma terdakwa, jaksa, penasehat hukum dan hakim yang boleh mendengarkan. Pengunjung persidangan diminta keluar dari ruangan.
 
Terdakwa dalam persidangan kali ini yakni Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E), Bripka Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma'ruf. Ketiganya didakwa bersama-sama melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
 
Perbuatan itu dilakukan bersama-sama Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Ricky Rizal, Ferdy Sambo, dan Putri Candrawathi. Mereka juga berstatus terdakwa dalam perkara ini.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan