Jakarta: Istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, menjelaskan soal kejadian asusila terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J). Hakim langsung menutup persidangan.
"Baik JPU (jaksa penuntut umum) dan PH (penasehat hukum) seperti yang tadi sampaikan sidang kita nyatakan tertutup," kata Hakim Wahyu Imam Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Setalan, Senin, 12 Desember 2022.
Cuma terdakwa, jaksa, penasehat hukum dan hakim yang boleh mendengarkan. Pengunjung persidangan diminta keluar dari ruangan.
"Para pengunjung dan kamera dimatikan semua," ucap Wahyu.
Sebelum hakim menutup persidangan, Putri sempat menjelaskan sedikit soal kejadian di Magelang. Menurutnya, saat itu kondisinya sedang tidak enak badan.
"Saya tidak enak badan lalu saya beristirahat ke atas," ujar Putri.
Putri mengaku masuk ke kamarnya setelah merasa tidak enak badan. Sampai di situ, hakim menyetop kesaksian Putri dan meminta semua pengunjung keluar.
Terdakwa dalam persidangan kali ini yakni Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E), Bripka Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma'ruf. Ketiganya didakwa bersama-sama melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Perbuatan itu dilakukan bersama-sama Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Ricky Rizal, Ferdy Sambo, dan Putri Candrawathi. Mereka juga berstatus terdakwa dalam perkara ini.
Jakarta: Istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo,
Putri Candrawathi, menjelaskan soal kejadian asusila terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J). Hakim langsung menutup persidangan.
"Baik JPU (jaksa penuntut umum) dan PH (penasehat hukum) seperti yang tadi sampaikan sidang kita nyatakan tertutup," kata Hakim Wahyu Imam Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Setalan, Senin, 12 Desember 2022.
Cuma terdakwa, jaksa, penasehat hukum dan hakim yang boleh mendengarkan. Pengunjung persidangan diminta keluar dari ruangan.
"Para pengunjung dan kamera dimatikan semua," ucap Wahyu.
Sebelum hakim menutup persidangan, Putri sempat menjelaskan sedikit soal kejadian di Magelang. Menurutnya, saat itu kondisinya sedang tidak enak badan.
"Saya tidak enak badan lalu saya beristirahat ke atas," ujar Putri.
Putri mengaku masuk ke kamarnya setelah merasa tidak enak badan. Sampai di situ, hakim menyetop kesaksian Putri dan meminta semua pengunjung keluar.
Terdakwa dalam persidangan kali ini yakni Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E), Bripka Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma'ruf. Ketiganya didakwa bersama-sama melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Perbuatan itu dilakukan bersama-sama Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Ricky Rizal, Ferdy Sambo, dan Putri Candrawathi. Mereka juga berstatus terdakwa dalam perkara ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)