Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ogah memercayai alasan penerimaan Rp50 juta yang dilakukan Kepala Badan Pemenangan Pemilu Partai Demokrat Andi Arief. Andi mengaku uang itu untuk membantu beberapa rekan yang terpapar covid-19.
Pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya bakal mengonfirmasi pernyataan Andi dengan saksi lain. Lembaga Antikorupsi bakal mendalami jika ada perbedaan pernyataan.
"Tim jaksa juga akan mengonfirmasi kembali baik dengan para saksi lain maupun terdakwa, serta alat bukti lainnya," kata Ali kepada Medcom.id, Kamis, 21 Juli 2022.
KPK menegaskan analisis dibutuhkan untuk pendalaman keterangan saksi dalam persidangan. Jika ada fakta baru, kasus itu bakal dikembangkan.
"Tim jaksa berikutnya akan dalami dan analisis keterangan saksi dimaksud," ujar Ali.
Andi Arief mengakui telah menerima Rp50 juta dari Bupati nonaktif Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud. Uang itu diklaim sebagai bantuan untuk rekannya yang terpapar covid-19.
Andi menyebut penerimaan uang itu terjadi pada Maret 2021. Duit itu diterima di dalam kantong plastik hitam.
"Pagi kresek hitam Rp50 juta saya tanya kepada Pak Gafur, 'ini uang apa Pak Gafur?', (Gafur menjawab) 'ya dipakai untuk teman-teman yang terkena covid-19," kata Andi dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda yang disiarkan secara daring di Kantor KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 20 Juli 2022.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) ogah memercayai alasan
penerimaan Rp50 juta yang dilakukan Kepala Badan Pemenangan Pemilu Partai Demokrat
Andi Arief. Andi mengaku uang itu untuk membantu beberapa rekan yang terpapar covid-19.
Pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya bakal mengonfirmasi pernyataan Andi dengan saksi lain. Lembaga Antikorupsi bakal mendalami jika ada perbedaan pernyataan.
"Tim jaksa juga akan mengonfirmasi kembali baik dengan para saksi lain maupun terdakwa, serta alat bukti lainnya," kata Ali kepada
Medcom.id, Kamis, 21 Juli 2022.
KPK menegaskan analisis dibutuhkan untuk pendalaman keterangan saksi dalam persidangan. Jika ada fakta baru, kasus itu bakal dikembangkan.
"Tim jaksa berikutnya akan dalami dan analisis keterangan saksi dimaksud," ujar Ali.
Andi Arief mengakui telah menerima Rp50 juta dari Bupati nonaktif Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud. Uang itu diklaim sebagai bantuan untuk rekannya yang terpapar covid-19.
Andi menyebut penerimaan uang itu terjadi pada Maret 2021. Duit itu diterima di dalam kantong plastik hitam.
"Pagi kresek hitam Rp50 juta saya tanya kepada Pak Gafur, 'ini uang apa Pak Gafur?', (Gafur menjawab) 'ya dipakai untuk teman-teman yang terkena covid-19," kata Andi dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda yang disiarkan secara daring di Kantor KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 20 Juli 2022.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)