Jakarta: Sebanyak 14 anggota akan bersaksi dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) mantan Kaden A Ropaminal Divisi Propam Polri Kombes Agus Nur Patria (ANP). Para saksi itu akan membeberkan keterangan yang dibutuhkan terkait dugaan obstruction of justice Kombes Agus.
"Hari ini juga akan didengar kesaksian 14 orang saksi terkait terduga pelanggar atas nama KBP ANP," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 6 September 2022.
Dedi mengatakan proses sidang etik itu akan berlangsung cukup lama. Dia memprediksi selesai hingga Rabu dini hari, 7 September 2022. Dia pun bilang akan menyampaikan hasil sidang etik Kombes Agus Nur Patria besok.
"Insya Allah akan saya sampaikan hari Rabu pagi saja karena tidak mungkin kita sampai jam 02.00, jam 03.00 pagi, saya juga kasihan kepada temen-teman harus juga menjaga kesehatan," ungkap Dedi.
Dedi menyebut majelis sidang akan menanyakan soal dugaan tindak pidana yang dilakukan Kombes Agus Nur Patria saat menangani kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Mulai dari merusak barang bukti, melakukan ketidakprofesionalan saat olah tempat kejadian perkara (TKP), menambah barang bukti di TKP dan lainnya.
Kombes Agus Nur Patria diduga melanggar Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri jo Pasal 5 ayat 1 huruf C, Pasal 8 huruf C angka 1 Pasal 10 ayat 1 huruf T dan Pasal 10 ayat 1 huruf F Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
"Ini nanti akan diuji oleh hakim komisi dan juga menggali keterangan para saksi, dan juga barang bukti yang dihadirkan oleh penuntut di sidang kode etik Polri ini. Insya Allah malam nanti atau dini hari nanti akan disampaikan langsung diputus hasilnya oleh sidang komisi kode etik," ujar Dedi.
Ketua majelis sidang etik ini dipegang Wakil Inspektur Pengawasan Umum (Wairwasum) Irjen Tornagogo Sihombing dan Wakil ketua majelis sidang ialah Karo Wabrof Brigjen Agus Wijayanto. Sidang digelar secara terbuka yang ditayangkan melalui layar monitor.
Berikut ini daftar 14 anggota yang bersaksi dalam sidang etik Kombes Agus Nur Patria:
Brigjen Hendra Kurniawan, mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri
AKBP Ridwan Rheky Nellson Soplanit, mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan
AKBP Ari Cahya, mantan Kanit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri
Kompol Chuck Putranto, mantan Kasubbag Audit Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri
Kompol Baiquni Wibowo, mantan Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowabrof Divisi Propam Polri
Kompol HP
Kompol IR
AKP Rifaizal Samuel, mantan Kanit I Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan
AKP Irfan Widyanto, mantan Kasub Unit I Sub Direktorat III Dittipidum Bareskrim Polri
AKP Idham Fadilah, mantan Panit II Unit III Den A Ropaminal Divisi Propram Polri
Iptu Januar Arifin, mantan Pamin Den A Ropaminal Divisi Propam Polri
Iptu Hardista Pramana Tampubolon, mantan Panit I Unit 1 Den A Ropaminal Divisi Propam Polri
Aiptu SA
Briptu Sigid Mukti Hanggono, mantan Banit Den A Ropaminal Divisi Propam Polri
Jakarta: Sebanyak 14 anggota akan bersaksi dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) mantan Kaden A Ropaminal Divisi Propam Polri Kombes Agus Nur Patria (ANP). Para saksi itu akan membeberkan keterangan yang dibutuhkan terkait dugaan
obstruction of justice Kombes Agus.
"Hari ini juga akan didengar kesaksian 14 orang saksi terkait terduga pelanggar atas nama KBP ANP," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 6 September 2022.
Dedi mengatakan proses sidang etik itu akan berlangsung cukup lama. Dia memprediksi selesai hingga Rabu dini hari, 7 September 2022. Dia pun bilang akan menyampaikan hasil sidang etik Kombes Agus Nur Patria besok.
"
Insya Allah akan saya sampaikan hari Rabu pagi saja karena tidak mungkin kita sampai jam 02.00, jam 03.00 pagi, saya juga kasihan kepada temen-teman harus juga menjaga kesehatan," ungkap Dedi.
Dedi menyebut majelis sidang akan menanyakan soal dugaan tindak pidana yang dilakukan Kombes Agus Nur Patria saat menangani kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias
Brigadir J. Mulai dari merusak barang bukti, melakukan ketidakprofesionalan saat olah tempat kejadian perkara (TKP), menambah barang bukti di TKP dan lainnya.
Kombes Agus Nur Patria diduga melanggar Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri jo Pasal 5 ayat 1 huruf C, Pasal 8 huruf C angka 1 Pasal 10 ayat 1 huruf T dan Pasal 10 ayat 1 huruf F Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
"Ini nanti akan diuji oleh hakim komisi dan juga menggali keterangan para saksi, dan juga barang bukti yang dihadirkan oleh penuntut di sidang kode etik
Polri ini.
Insya Allah malam nanti atau dini hari nanti akan disampaikan langsung diputus hasilnya oleh sidang komisi kode etik," ujar Dedi.
Ketua majelis sidang etik ini dipegang Wakil Inspektur Pengawasan Umum (Wairwasum) Irjen Tornagogo Sihombing dan Wakil ketua majelis sidang ialah Karo Wabrof Brigjen Agus Wijayanto. Sidang digelar secara terbuka yang ditayangkan melalui layar monitor.
Berikut ini daftar 14 anggota yang bersaksi dalam sidang etik Kombes Agus Nur Patria:
- Brigjen Hendra Kurniawan, mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri
- AKBP Ridwan Rheky Nellson Soplanit, mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan
- AKBP Ari Cahya, mantan Kanit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri
- Kompol Chuck Putranto, mantan Kasubbag Audit Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri
- Kompol Baiquni Wibowo, mantan Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowabrof Divisi Propam Polri
- Kompol HP
- Kompol IR
- AKP Rifaizal Samuel, mantan Kanit I Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan
- AKP Irfan Widyanto, mantan Kasub Unit I Sub Direktorat III Dittipidum Bareskrim Polri
- AKP Idham Fadilah, mantan Panit II Unit III Den A Ropaminal Divisi Propram Polri
- Iptu Januar Arifin, mantan Pamin Den A Ropaminal Divisi Propam Polri
- Iptu Hardista Pramana Tampubolon, mantan Panit I Unit 1 Den A Ropaminal Divisi Propam Polri
- Aiptu SA
- Briptu Sigid Mukti Hanggono, mantan Banit Den A Ropaminal Divisi Propam Polri
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(AGA)