"Saya hadir di sini bersama Pak Karow Wabrof (Brigjen Agus Wijayanto), dengan Pak Karo Penmas (Brigjen Ahmad Ramadhan) dan Bu Kabag Penum (Kombes Nurul Azizah). Update hari ini sidang komisi kode etik akan digelar sekitar pukul 10.10 WIB dengan terduga pelanggar atas nama KBP ANP" kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Gedung TNCC, Selasa, 6 September 2022.
Dedi mengatakan pimpinan sidang masih sama, yakni ketua mejalis sidang diemban oleh Wakil Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Irjen Tornagogo Sihombing dan wakil ketua sidang dipegang oleh Karo Wabrof Brigjen Agus Wijayanto. Selain mendengar keterangan Kombes Agus Nur Patria, majelis sidang akan mendengar keterangan 14 saksi.
"Jadi cukup panjang sidang yang akan digelar pada pagi hari ini," ujar Dedi.
Dedi menyebut majelis sidang akan menanyakan soal dugaan tindak pidana yang dilakukan Kombes Agus Nur Patria saat menangani kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Mulai dari merusak barang bukti, melakukan ketidakprofesionalan saat olah tempat kejadian perkara (TKP), menambah barang bukti di TKP dan lainnya.
Baca: Menghalangi Penyidikan, Nasib Kombes Agus Nurpatria Diputuskan Hari ini |
Dedi menyebut sidang etik ini bisa digelar hingga Rabu dini hari, 7 September 2022. Hasil sidang etik akan disampaikan besok.
"Untuk hasil sidang insyaallah akan saya sampaikan hari Rabu (7 September) pagi saja karena tidak mungkin kita sampai jam 02.00, jam 03.00 pagi, saya juga kasihan kepada teman-teman harus juga menjaga kesehatan," ungkap Dedi.
Total ada tujuh tersangka obstruction of justice dalam kasus Brigadir J. Mereka ialah Kombes Agus Nur Patria, eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, mantan Ps Kasubbagaudit Baggak Etika Powabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuk Putranto, mantan Ps Kasubbagriksa Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Baiquini Wibowo, mantan Karopaminal Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan, mantan Wakaden B Biropaminal Divisi Propam Polri AKBP Arif Rahman Arifin, dan mantan Kasub Unit I Sub Direktorat III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.
Total sudah tiga anggota yang disidang etik terkait dugaan penghilangan barang bukti kasus kematian Brigadir J. Ketiganya ialah eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, mantan Ps Kasubbagaudit Baggak Etika Powabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuk Putranto, dan mantan Ps Kasubbagriksa Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Baiquini Wibowo. Ketiganya diberi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id