Jakarta: Komisi Kode Etik Polri (KKEP) kembali menggelar sidang etik terkait obstruction of justice terhadap Kombes Agus Nurpatria. Agus diduga terlibat menghalangi penyidikan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
"Insya Allah, benar. Rencana jam 09.00," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah saat dihubungi, Selasa, 6 September 2022.
Nurul mengatakan sidang etik eks Kaden A Ropaminal Divpropam Polri akan digelar di gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan.
Sebelumnya, Polri telah memberi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada dua anggotanya, Kompol Baiquni Wibowo (BW) serta Kompol Chuck Putranto (CP). Sanksi tersebut diberikan oleh komisi kode etik lantaran mereka telah terbukti melakukan obstruction of justice dalam pengusutan kasus pembunuhan Brigadir J. Polri juga menerapkan sanksi PTDH terhadap eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.
Polri telah menetapkan tujuh anggotanya sebagai tersangka dalam perkara obstruction of justice. Ketujuh tersangaka ini masuk dalam klaster CCTV. Mereka ialah Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuk Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.
Para tersangka tersebut telah melanggar Pasal 49 Juncto Pasal 33, Pasal 48 Ayat (1) Juncto Pasal 32 Ayat (1) UU ITE. Serta, Pasal 221 ayat 1 ke 2 dan Pasal 233 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.
(Khoerun Nadif Rahmat)
Jakarta: Komisi Kode Etik Polri (KKEP) kembali menggelar sidang etik terkait
obstruction of justice terhadap Kombes Agus Nurpatria. Agus diduga terlibat menghalangi penyidikan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias
Brigadir J.
"
Insya Allah, benar. Rencana jam 09.00," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah saat dihubungi, Selasa, 6 September 2022.
Nurul mengatakan sidang etik eks Kaden A Ropaminal Divpropam Polri akan digelar di gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan.
Sebelumnya, Polri telah memberi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada dua anggotanya, Kompol Baiquni Wibowo (BW) serta Kompol Chuck Putranto (CP). Sanksi tersebut diberikan oleh komisi kode etik lantaran mereka telah terbukti melakukan
obstruction of justice dalam pengusutan kasus pembunuhan Brigadir J. Polri juga menerapkan sanksi PTDH terhadap eks Kadiv Propam Irjen
Ferdy Sambo.
Polri telah menetapkan tujuh anggotanya sebagai tersangka dalam perkara
obstruction of justice. Ketujuh tersangaka ini masuk dalam klaster CCTV. Mereka ialah
Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuk Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.
Para tersangka tersebut telah melanggar Pasal 49 Juncto Pasal 33, Pasal 48 Ayat (1) Juncto Pasal 32 Ayat (1) UU ITE. Serta, Pasal 221 ayat 1 ke 2 dan Pasal 233 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.
(
Khoerun Nadif Rahmat) Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(AGA)