Ilustrasi Medcom.id.
Ilustrasi Medcom.id.

Orang Tua 6 Pemerkosa Remaja di Brebes Laporkan LSM BPPI atas Kasus Pemerasan

Siti Yona Hukmana • 19 Januari 2023 11:36
Jakarta: Salah satu orang tua enam pemerkosa seorang remaja di Desa Sengon, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah (Jateng) melaporkan Lembaga Swadaya Masyarakat Barisan Patriot Peduli Indonesia (LSM BPPI) ke Polres Brebes. LSM itu dilaporkan atas kasus dugaan pemerasan.
 
"Pada tanggal 18 Januari 2023 sore, salah satu orang tua pelaku pemerkosaan melaporkan LSM BPPI atas dasar dugaan pemerasan atau penipuan atau penggelapan terhadap para orang tua pelaku," kata Kabid Humas Polda Jateng Kombes M Iqbal Alqudusy melalui keterangan tertulis, Kamis, 19 Januari 2023.
 
Iqbal mengatakan LSM itu adalah pihak yang melakukan mediasi antara para pelaku dengan korban. Laporan terhadap LSM tersebut tengah diselidiki polisi.

Iqbal mengirimkan bukti laporan tersebut. Laporan polisi (LP) terdaftar dengan nomor :LP/B/07/I/2023/SPKT.SatReskrim/Polres Brebes/Polda Jawa Tengah. Dengan pelapor atas nama Taryoto bin Karsa dan terlapor atas nama Edi Sucipto dan rekan-rekan.
 
Peristiwa yang dilaporkan adalah dugaan pemerasan atau penipuan atau penggelapan yang bertempat di Desa Sengon RT 003/RW 001, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Brebes pada Kamis, 29 Desember 2022 pukul 20.00 WIB.
 
Ada empat saksi dalam laporan ini. Mereka adalah Caryono bin Damu, Rohadina bin Kadilah, Cartum bin Kasiwan, dan Hadi Subeno bin Samad. Iqbal mengatakan Polres Brebes masih memeriksa para saksi, pelaku termasuk korban pemerkosaan.
 
"Perlu disampaikan bahwa Kapolri (Jenderal Listyo Sigit Prabowo) dan jajaran concern terhadap perlindungan hak anak dan perempuan serta pengungkapan kasus tindak pidana dengan korban anak dan perempuan," ungkap Iqbal.
 

Baca juga: Legislator NasDem Tegaskan Restorative Justice Tak Bisa Diterapkan di Kasus Pemerkosaan


 
Menurut Iqbal, Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi juga menyampaikan akan menyelesaikan perkara secara tuntas, profesional dan proporsional. Dengan tetap mengedepankan prinsip-prinsip hukum equality before the law atau persamaan di hadapan hukum.
 
"Serta memberikan perlindungan terhadap korban yang masih di bawah umur dan juga memberikan hak-hak pelaku yang juga masih di bawah umur lima orang," tutur Iqbal.
 
Sebelumnya, remaja 15 tahun berinisial WD sepakat berdamai dengan enam pelaku. Kasus pemerkosaan tersebut diselesaikan secara damai oleh LSM serta pihak desa, tanpa melibatkan kepolisian.
 
Mediasi disaksikan oleh sejumlah tokoh masyarakat. Keluarga korban juga diminta menandatangani surat perjanjian yang isinya tidak akan melaporkan perkara itu ke polisi. Meski begitu, Satreskrim Polres Brebes tetap memproses kasus hingga menangkap ke-6 pelaku. Kini, enam pelaku telah ditahan. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan