Jakarta: Upaya damai pada kasus pemerkosaan terhadap gadis berusia 15 tahun di Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, dikritik. Pasalnya, restorative justice tak bisa diterapkan untuk kasus rudupaksa.
"Kekerasan seksual merupakan tindakan yang sangat tidak dapat diterima dan tidak boleh dianggap sebagai hal yang biasa. Tidak ada restorative justice bagi kasus pemerkosaan," kata anggota Komisi III Eva Yuliana melalui keterangan tertulis, Rabu, 18 Januari 2023.
Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) NasDem NasDem di Komisi III itu sangat menyayangkan upaya oknum aparat desa yang mengupayakan kasus tersebut diselesaikan dengan damai. Seharusnya, tindakan pelaku pemerkosaan itu diproses hukum.
“Peristiwa ini sangat menyedihkan dan mengecewakan, dimana seharusnya pelaku diberikan sanksi yang tegas dari hukum, namun malah dibiarkan bebas dengan cara memediasi perdamaian," ungkap dia.
Dia menegaskan tindak pidana kekerasan seksual merupakan perbuatan yang sangat merugikan korban. Baik secara fisik maupun mental.
"Korban tidak hanya mengalami trauma yang berkepanjangan. Namun juga merasa diabaikan dan tidak diakui," sebut dia.
Dia meminta Polres Brebes segera mengusut kasus tersebut. Sanksi tegas harus diberikan kepada pelaku untuk memberikan keadilan bagi korban dan masyarakat.
Eva mengaku bakal memantau perkembangan kasus ini. Serta akan memastikan hukum yang berlaku ditegakkan dengan baik dan adil.
"Kami berharap agar kasus ini dapat segera dituntaskan dan pelaku dapat dijerat dengan hukum yang seadil-adilnya. Kami juga berharap korban dapat mendapatkan perlindungan dan bantuan yang dibutuhkan untuk mengatasi trauma yang dialami," ujar dia.
Jakarta: Upaya damai pada kasus
pemerkosaan terhadap gadis berusia 15 tahun di Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, dikritik. Pasalnya,
restorative justice tak bisa diterapkan untuk kasus rudupaksa.
"Kekerasan seksual merupakan tindakan yang sangat tidak dapat diterima dan tidak boleh dianggap sebagai hal yang biasa. Tidak ada
restorative justice bagi kasus pemerkosaan," kata anggota Komisi III Eva Yuliana melalui keterangan tertulis, Rabu, 18 Januari 2023.
Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) NasDem NasDem di Komisi III itu sangat menyayangkan upaya oknum aparat desa yang mengupayakan kasus tersebut diselesaikan dengan damai. Seharusnya, tindakan pelaku pemerkosaan itu diproses
hukum.
“Peristiwa ini sangat menyedihkan dan mengecewakan, dimana seharusnya pelaku diberikan sanksi yang tegas dari hukum, namun malah dibiarkan bebas dengan cara memediasi perdamaian," ungkap dia.
Dia menegaskan tindak pidana kekerasan seksual merupakan perbuatan yang sangat merugikan korban. Baik secara fisik maupun mental.
"Korban tidak hanya mengalami trauma yang berkepanjangan. Namun juga merasa diabaikan dan tidak diakui," sebut dia.
Dia meminta Polres Brebes segera mengusut kasus tersebut. Sanksi tegas harus diberikan kepada pelaku untuk memberikan keadilan bagi korban dan masyarakat.
Eva mengaku bakal memantau perkembangan kasus ini. Serta akan memastikan hukum yang berlaku ditegakkan dengan baik dan adil.
"Kami berharap agar kasus ini dapat segera dituntaskan dan pelaku dapat dijerat dengan hukum yang seadil-adilnya. Kami juga berharap korban dapat mendapatkan perlindungan dan bantuan yang dibutuhkan untuk mengatasi trauma yang dialami," ujar dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)