Kabareskrim Komjen Agus Andrianto. Medcom.id/Siti Yona Hukmana
Kabareskrim Komjen Agus Andrianto. Medcom.id/Siti Yona Hukmana

Ini Alasan Kasus Pelecehan Seksual di Kemenkop UKM Dibuka Kembali

Siti Yona Hukmana • 20 Januari 2023 09:05
Jakarta: Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto memastikan kasus pelecehan seksual di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) diproses kembali. Agus membeberkan alasan membuka kembali kasus yang telah disetop tersebut.
 
"Pelaku mengingkari kesepakatan," kata Agus saat dikonfirmasi, Jumat, 20 Januari 2023.
 
Agus mengatakan keputusan kembali membuka kasus tersebut berdasarkan hasil rapat koordinasi yang dipimpin Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD. Rapat itu juga melibatkan kementerian/lembaga hingga lembaga perlindungan saksi dan korban (LPSK).

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


"Hasilnya sudah memutuskan untuk perkara dibuka kembali," ujar jenderal bintang tiga itu.
 
Mantan Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Kabaharkam) Polri itu bakal membeberkan kembali perkara itu di Gedung Bareskrim Polri. Gelar bertujuan untuk penetapan sidik lanjutan oleh Biro Pengawas Penyidikan Polda Jawa Barat.
 

Baca: Menko Polhukam Minta Perkara Pelecehan Seksual di Kemenkop UKM Diproses Kembali


"Karo Wassidik akan cek dan ambil langkah. Kalau enggak jalan juga ya kita tarik ke Bareskrim untuk memberi rasa keadilan kepada masyarakat," ungkap Agus.
 
Kasus kekerasan seksual pegawai perempuan Kemenkop UKM, ND, oleh empat rekan kerjanya sempat diusut oleh Polresta Bogor. Kasus kekerasan itu terjadi pada 6 Desember 2019.
 
Pengusutan kasus terhenti setelah keluarga pelaku yang merupakan pejabat Kemenkop UKM mendatangi orang tua korban, meminta berdamai, menikahkan korban dengan salah satu pelaku, serta mencabut laporan. Kasus kembali mengemuka setelah pelaku yang dinikahkan dengan korban meminta bercerai dan menjadi viral hingga mendapat perhatian dari Kemenko Polhukam.

 
(ADN)




LEAVE A COMMENT
LOADING

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif