Menko Polhukam Mahfud MD menggelar konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam. Medcom.id/Theofilus Ifan Sucipto
Menko Polhukam Mahfud MD menggelar konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam. Medcom.id/Theofilus Ifan Sucipto

Menko Polhukam Minta Perkara Pelecehan Seksual di Kemenkop UKM Diproses Kembali

Putra Ananda • 19 Januari 2023 15:35
Jakarta: Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mendorong perkara pelecehan seksual yang terjadi di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) diproses kembali sesuai dengan laporan korban. Pasalnya, putusan Pengadilan Negeri (PN) Kota Bogor yang mengabulkan gugatan praperadilan yang disampaikan tiga dari empat terduga pelaku belum memutus substansi pokok perkara pelecehan seksual.
 
"Berdasarkan hasil rapat koordinasi akan terus mendorong bahwa perkara ini dilanjutkan untuk diproses kembali sesuai dengan laporan korban," ujar Mahfud dalam keterangan tertulis, Jakarta, Kamis, 19 Januari 2023.
 
Mahfud menegaskan perkara pelecehan seksual yang terjadi di Kemenkop UKM masih layak untuk kembali disidangkan. PN Bogor sama sekali belum pernah mengeluarkan putusan terhadap perkara tersebut.

"Perkara ini belum pernah disidangkan," jelas dia.
 
Mahfud menambahkan Rapat Koordinasi pembahasan perkara dugaan kekerasan seskual di Kemenkop UKM mengeluarkan rekomendasi kepada Divisi Propam Polri untuk memeriksa penyidik Polresta Bogor yang menangani perkara tersebut. Mahfud menilai penyidik Polresta Bogor melakukan tindakan yang tidak profesional dalam menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).
 
"Penyidik Polresta Bogor yang tangani perkara ini sejak awal sangat tidak profesional," ujar dia.
 

Baca Juga: Bejat, Pemuda di Lampung Selatan Cabuli Ibu Kandung dan Adiknya


Penyidik Polresta Bogor mengeluarkan surat SP3 yang berbeda kepada Jaksa dan korban. Dalam surat SP3 yang ditujukan kepada pihak Kejaksaan, penyidik memberi penjelasan penerbitan SP3 terkait dengan restorative justice.
 
"Sementara SP3 yang ditujukan ke korban disebutkan karena kurangnya alat bukti," ungkap dia.
 
Menurut Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019, dalam Pasal 12 yang berlaku ketika kasus ini diproses bahwa kasus-kasus yang bisa diberi restorative justice adalah kasus yang kalau diberi restorative justice tidak menimbulkan kehebohan.
 
"Tidak meresahkan di tengah-tengah masyarakat, dan tidak mendapat penolakan dari masyarakat. Syarat ini tidak dipenuhi," ujar Mahfud.
 
Kasus kekerasan seksual pegawai perempuan Kemenkop UKM, ND, oleh empat rekan kerjanya sempat diusut oleh Polresta Bogor. Kasus kekerasaran itu terjadi pada 6 Desember 2019.
 
Pengusutan kasus terhenti setelah keluarga pelaku yang merupakan pejabat Kemenkop UKM mendatangi orang tua korban, meminta berdamai, menikahkan korban dengan salah satu pelaku, serta mencabut laporan. Akan tetapi kasus kembali mengemuka setelah pelaku yang dinikahkan dengan korban NB meminta bercerai dan menjadi viral hingga mendapat perhatian dari Kemenko Polhukam.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan