Tersangka inisial ST alias dedet, 19, memaksa ibu kandungnya sendiri untuk melayani nafsu bejatnya. Selain itu, pelaku juga mencabuli adik kandungnya yang masih berusia 7 tahun. Tersangka memaksa korban dengan mengancam akan membunuh bila menolak.
Berdasarkan pemeriksaan, ST menyetubuhi ibu kandungnya hingga dua kali, yaitu pada 2021 dan Juni 2022. Sedangkan adiknya yang masih di bawah umur juga dua kali disetubuhi pada 2022.
| Baca: Bejat, Oknum Guru Honorer di Malang Cabuli 5 Muridnya |
"Saya mengancam agar tidak menceritakan ke siapapun," kata tersangka ST, Selasa, 27 Desember 2022.
Kapolsek Katibung, AKP AOS Kusni Palah, mengatakan kasus itu terungkap setelah adanya laporan dari warga.
"Atas kasus itu, tersangka dijerat Pasal 81 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," kata dia.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id