Kuat Ma'ruf Mengaku Bodoh dan Klaim Dimanfaatkan Penyidik
Fachri Audhia Hafiez • 24 Januari 2023 13:24
Jakarta: Terdakwa Kuat Ma'ruf mengaku sebagai orang bodoh. Sehingga, dia dimanfaatkan penyidik untuk mengikuti Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E yang telah mengakui perbuatannya terkait pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
"Saya akui Yang Mulia saya ini bodoh, saya dengan mudah dimanfaatkan oleh penyidik untuk mengikuti sebagian BAP dari Richard," kata Kuat Ma'ruf saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa, 24 Januari 2023.
Kuat Ma'ruf mengeklaim tak pernah tahu soal rencana pembunuhan terhadap Brigadir J. Dia pasrah mengikuti seluruh rangkaian persidangan.
"Saya yang merasa bingung dan tidak mengerti dengan semua proses persidangan yang sedang berjalan, tetapi saya tetap berusaha untuk menjalankan proses persidangan sebagaimana seharusnya," ujar Kuat Ma'ruf.
Kuat Ma'ruf tak habis pikir bila peristiwa yang membuatnya duduk di kursi pesakitan cuma perkara tak mengerti pertanyaan yang diajukan penyidik.
"Apakah karena saya sulit memahami yang ditanyakan kepada saya. Maka membuktikan saya ikut merencanakan pembunuhan kepada almarhum Yosua? Apakah karena saya menjawab tidak sesuai kemauan yang bertanya maka membuat saya dianggap berbohong dan tidak jujur?" kata Kuat Ma'ruf.
Kuat Ma'ruf merupakan satu dari lima terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Terdakwa lainnya adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E.
Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Kuat Ma'ruf dihukum selama delapan tahun penjara. Tuntutan hukuman itu senada dengan Ricky Rizal Wibowo dan Putri Candrawathi.
Sementara, Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup. Sedangkan, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dituntut penjara selama 12 tahun.
Pada perkara tersebut, mereka dinilai terbukti melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Jakarta: Terdakwa Kuat Ma'ruf mengaku sebagai orang bodoh. Sehingga, dia dimanfaatkan penyidik untuk mengikuti Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E yang telah mengakui perbuatannya terkait pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
"Saya akui Yang Mulia saya ini bodoh, saya dengan mudah dimanfaatkan oleh penyidik untuk mengikuti sebagian BAP dari Richard," kata Kuat Ma'ruf saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa, 24 Januari 2023.
Kuat Ma'ruf mengeklaim tak pernah tahu soal rencana pembunuhan terhadap Brigadir J. Dia pasrah mengikuti seluruh rangkaian persidangan.
"Saya yang merasa bingung dan tidak mengerti dengan semua proses persidangan yang sedang berjalan, tetapi saya tetap berusaha untuk menjalankan proses persidangan sebagaimana seharusnya," ujar Kuat Ma'ruf.
Kuat Ma'ruf tak habis pikir bila peristiwa yang membuatnya duduk di kursi pesakitan cuma perkara tak mengerti pertanyaan yang diajukan penyidik.
"Apakah karena saya sulit memahami yang ditanyakan kepada saya. Maka membuktikan saya ikut merencanakan pembunuhan kepada almarhum Yosua? Apakah karena saya menjawab tidak sesuai kemauan yang bertanya maka membuat saya dianggap berbohong dan tidak jujur?" kata Kuat Ma'ruf.
Kuat Ma'ruf merupakan satu dari lima terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Terdakwa lainnya adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E.
Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Kuat Ma'ruf dihukum selama delapan tahun penjara. Tuntutan hukuman itu senada dengan Ricky Rizal Wibowo dan Putri Candrawathi.
Sementara, Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup. Sedangkan, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dituntut penjara selama 12 tahun.
Pada perkara tersebut, mereka dinilai terbukti melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)