Jakarta: Akuntan publik Florus Daeli menjadi saksi dalam persidangan dugaan korupsi alih fungsi lahan di Indragiri Hulu, Riau pada Kamis, 26 Januari 2023. Dia membeberkan penghitungan dan dokumen laba PT Duta Palma Group sejak 2004 sampai 2021.
"Kalau dilihat dari totalnya Rp1,3 triliun keuntungannya plus dengan penambahan dari revaluasi dari Rp503 miliar itu. Berarti Rp1,8 triliun lebih, kemudian dividen yang dibagikan sebanyak Rp1,5 triliun. Ada saldo laba sekitar Rp300 miliar lagi di dalam pembukuannya," kata Florus di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam keterangannya yang dikutip pada Jumat, 27 Januari 2023.
Florus menjelaskan keuntungan perusahaan milik terdakwa Surya Darmadi itu secara umum selama 17 tahun cuma Rp1,9 triliun. Sebanyak Rp1,3 triliun keuntungannya berasal dari laporan laba rugi. Menurutnya, hitungan itu sudah masuk dalam revaluasi aset tetap dan tanam pada 2016.
"Revaluasi itu ada keuntungan, dan jumlahnya cukup signifikan, keuntungan itu, itu dicatat dulu di namanya pendapatan komprehensif, kemudian keuntungan itu secara periodik itu ada metodenya secara periodik dipindahkan ke laba rugi tahun berjalan , laba rugi tahun berjalan itu menambah saldo laba nya sehingga saldo labanya itu positif dan itu dimungkin membagi dividen," ucap Florus.
Kuasa hukum Surya, Juniver Girsang menyebut pernyataan Florus menguntungkan kliennya. Menurutnya, hitungan itu mematahkan tudingan jaksa yang menyebut keuntungan PT Duta Palma Group mencapai puluhan triliun dalam dakwaan.
"Karena, di dalam audit ini sudah terbaca yang setiap tahun di audit dan kelihatan uang masuk dan keluar, penggunaanya, dan laba ruginya," ujar Juniver.
Juniver meminta jaksa tidak sembarangan dalam menghitung keuntungan perusahaan kliennya. Dokumen konkret dibutuhkan untuk menuduh Surya dalam kasus ini.
"Dividen paling besar adalah yang telah mempunyai sertifikat, yaitu ini yang mendatangkan keuntungan, malahan keuntungan yang dari bersertifikat itu dijelaskan tadi 85 persen dari 5 perusahaan itu mendapat dividen adalah yang punya HGU, yang belum punya HGU itu memang belum maksimal ya belum maksimal," kata Juniver.
Surya Darmadi didakwa memperkaya diri sendiri, merugikan negara, dan perekonomian negara sampai Rp86,53 triliun. Dia juga didakwa melakukan pencucian uang.
JPU pada Kejaksaan Agung menjelaskan nominal tiap kerugian berbeda. Surya diduga memperkaya diri sendiri atau orang lain maupun koorporasi sebesar Rp7,59 triliun dan USD7,88 juta yang dikonversi ke rupiah saat ini menjadi Rp117,6 miliar.
Jaksa juga mendakwa Surya merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Totalnya mencapai Rp4,79 triliun dan USD7,88 juta yang dikonversi ke rupiah saat ini menjadi Rp117,6 miliar.
Jakarta: Akuntan publik Florus Daeli menjadi saksi dalam persidangan dugaan
korupsi alih fungsi lahan di Indragiri Hulu, Riau pada Kamis, 26 Januari 2023. Dia membeberkan penghitungan dan dokumen laba
PT Duta Palma Group sejak 2004 sampai 2021.
"Kalau dilihat dari totalnya Rp1,3 triliun keuntungannya plus dengan penambahan dari revaluasi dari Rp503 miliar itu. Berarti Rp1,8 triliun lebih, kemudian dividen yang dibagikan sebanyak Rp1,5 triliun. Ada saldo laba sekitar Rp300 miliar lagi di dalam pembukuannya," kata Florus di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam keterangannya yang dikutip pada Jumat, 27 Januari 2023.
Florus menjelaskan keuntungan perusahaan milik terdakwa
Surya Darmadi itu secara umum selama 17 tahun cuma Rp1,9 triliun. Sebanyak Rp1,3 triliun keuntungannya berasal dari laporan laba rugi. Menurutnya, hitungan itu sudah masuk dalam revaluasi aset tetap dan tanam pada 2016.
"Revaluasi itu ada keuntungan, dan jumlahnya cukup signifikan, keuntungan itu, itu dicatat dulu di namanya pendapatan komprehensif, kemudian keuntungan itu secara periodik itu ada metodenya secara periodik dipindahkan ke laba rugi tahun berjalan , laba rugi tahun berjalan itu menambah saldo laba nya sehingga saldo labanya itu positif dan itu dimungkin membagi dividen," ucap Florus.
Kuasa hukum Surya, Juniver Girsang menyebut pernyataan Florus menguntungkan kliennya. Menurutnya, hitungan itu mematahkan tudingan jaksa yang menyebut keuntungan PT Duta Palma Group mencapai puluhan triliun dalam dakwaan.
"Karena, di dalam audit ini sudah terbaca yang setiap tahun di audit dan kelihatan uang masuk dan keluar, penggunaanya, dan laba ruginya," ujar Juniver.
Juniver meminta jaksa tidak sembarangan dalam menghitung keuntungan perusahaan kliennya. Dokumen konkret dibutuhkan untuk menuduh Surya dalam kasus ini.
"Dividen paling besar adalah yang telah mempunyai sertifikat, yaitu ini yang mendatangkan keuntungan, malahan keuntungan yang dari bersertifikat itu dijelaskan tadi 85 persen dari 5 perusahaan itu mendapat dividen adalah yang punya HGU, yang belum punya HGU itu memang belum maksimal ya belum maksimal," kata Juniver.
Surya Darmadi didakwa memperkaya diri sendiri, merugikan negara, dan perekonomian negara sampai Rp86,53 triliun. Dia juga didakwa melakukan
pencucian uang.
JPU pada Kejaksaan Agung menjelaskan nominal tiap kerugian berbeda. Surya diduga memperkaya diri sendiri atau orang lain maupun koorporasi sebesar Rp7,59 triliun dan USD7,88 juta yang dikonversi ke rupiah saat ini menjadi Rp117,6 miliar.
Jaksa juga mendakwa Surya merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Totalnya mencapai Rp4,79 triliun dan USD7,88 juta yang dikonversi ke rupiah saat ini menjadi Rp117,6 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)