Gedung Merah Putih KPK. Foto: Medcom.id/Candra Yuri Nuralam.
Gedung Merah Putih KPK. Foto: Medcom.id/Candra Yuri Nuralam.

Ajukan Praperadilan, Penyidikan Pj Sekda Pemalang Tetap Lanjut

Fachri Audhia Hafiez • 26 Agustus 2022 15:19
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan melanjutkan proses penyidikan kasus yang menjerat penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pemalang, Slamet Masduki. Slamet mengajukan praperadilan terkait penetapan tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang pada 2021-2022.
 
"Penyidikan perkara tersebut tetap kami lanjutkan," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri kepada Medcom.id, Jumat, 26 Agustus 2022.
 
Ali mengatakan praperadilan bukan terkait uji materi dan substansi penyidikan. Namun, terkait syarat formil proses penyidikannya.

KPK memastikan telah sesuai prosedur menetapkan Slamet sebagai tersangka. Salah satunya, terpenuhinya dua alat bukti yang cukup.
 
Slamet mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Perkara nomor 75/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL itu didaftarkan pada Rabu, 24 Agustus 2022.
 

Baca: KPK Siap Menghadapi Perlawanan Praperadilan Pj Sekda Pemalang


Klasifikasi perkara yakni sah atau tidaknya penetapan tersangka. Persidangan perdana digelar pada Rabu, 7 September 2022.
 
Slamet meminta majelis hakim mengabulkan permohonannya dan membatalkan penetapan tersangka oleh KPK. Ia menuding penetapan tersangka tersebut tidak sah menurut hukum.
 
Gugatan itu juga berisi permintaan dikabulkannya pembatalan seluruh kejadian tindak pidana dan status pemeriksaan dalam penyidikan. Lalu, Slamet meminta haknya dipulihkan.
 
"Memulihkan hak pemohon dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya," bunyi gugatan Slamet.
 
KPK menetapkan enam tersangka dalam perkara dugaan suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Pemalang pada 2021-2022. Selain Slamet, yakni Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo (MAW); Komisaris PD Aneka Usaha (AU) Adi Jumal Widodo (AJW); dan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sugiyanto (SG).
 
Kemudian, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Yanuarius Nitbani (YN) dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (Kadis PU) Mohammad Saleh (MS).
 
Slamet, Sugiyanto, Yanuarius, dan Saleh selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
 
Mukti dan Adi selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan