Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap menghadapi permohonan praperadilan penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pemalang, Slamet Masduki. Slamet menggugat KPK terkait penetapan tersangka kasus dugaan suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Pemalang pada 2021-2022.
"KPK tentu siap hadapi," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri kepada Medcom.id, Jumat, 26 Agustus 2022.
KPK menghargai langkah hukum yang ditempuh Slamet sebagai bentuk kontrol terhadap proses kerja di Lembaga Antikorupsi. Namun, Ali menekankan bahwa penetapan tersangka sudah sesuai dengan ketentuan.
"Perlu kami tegaskan, penetapan seseorang sebagai tersangka tentu karena telah ada kecukupan alat bukti yang kami miliki," ucap Ali.
Slamet mengajukan praperadilan tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Perkara nomor 75/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL itu didaftarkan pada Rabu, 24 Agustus 2022.
Klasifikasi perkara yakni sah atau tidaknya penetapan tersangka. Persidangan perdana digelar pada Rabu, 7 September 2022.
Slamet meminta majelis hakim mengabulkan permohonannya dan membatalkan penetapan tersangka oleh KPK. Ia menuding penetapan tersangka tersebut tidak sah menurut hukum.
Gugatan itu juga berisi permintaan dikabulkannya pembatalan seluruh kejadian tindak pidana dan status pemeriksaan dalam penyidikan. Lalu, Slamet meminta haknya dipulihkan.
"Memulihkan hak pemohon dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya," bunyi gugatan Slamet.
KPK menetapkan enam tersangka dalam perkara dugaan suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Pemalang pada 2021-2022. Selain Slamet, yakni Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo (MAW); Komisaris PD Aneka Usaha (AU) Adi Jumal Widodo (AJW); dan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sugiyanto (SG).
Kemudian, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Yanuarius Nitbani (YN) dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (Kadis PU) Mohammad Saleh (MS).
Slamet, Sugiyanto, Yanuarius, dan Saleh selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Mukti dan Adi selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) siap menghadapi permohonan praperadilan penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pemalang, Slamet Masduki. Slamet menggugat KPK terkait penetapan tersangka kasus dugaan
suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemkab
Pemalang pada 2021-2022.
"KPK tentu siap hadapi," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri kepada Medcom.id, Jumat, 26 Agustus 2022.
KPK menghargai langkah hukum yang ditempuh Slamet sebagai bentuk kontrol terhadap proses kerja di Lembaga Antikorupsi. Namun, Ali menekankan bahwa penetapan tersangka sudah sesuai dengan ketentuan.
"Perlu kami tegaskan, penetapan seseorang sebagai tersangka tentu karena telah ada kecukupan alat bukti yang kami miliki," ucap Ali.
Slamet mengajukan praperadilan tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Perkara nomor 75/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL itu didaftarkan pada Rabu, 24 Agustus 2022.
Klasifikasi perkara yakni sah atau tidaknya penetapan tersangka. Persidangan perdana digelar pada Rabu, 7 September 2022.
Slamet meminta majelis hakim mengabulkan permohonannya dan membatalkan penetapan tersangka oleh KPK. Ia menuding penetapan tersangka tersebut tidak sah menurut hukum.