Ilustrasi. Medcom.id
Ilustrasi. Medcom.id

KPK Siap Menghadapi Perlawanan Praperadilan Pj Sekda Pemalang

Fachri Audhia Hafiez • 26 Agustus 2022 14:55
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap menghadapi permohonan praperadilan penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pemalang, Slamet Masduki. Slamet menggugat KPK terkait penetapan tersangka kasus dugaan suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Pemalang pada 2021-2022.
 
"KPK tentu siap hadapi," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri kepada Medcom.id, Jumat, 26 Agustus 2022.
 
KPK menghargai langkah hukum yang ditempuh Slamet sebagai bentuk kontrol terhadap proses kerja di Lembaga Antikorupsi. Namun, Ali menekankan bahwa penetapan tersangka sudah sesuai dengan ketentuan.

"Perlu kami tegaskan, penetapan seseorang sebagai tersangka tentu karena telah ada kecukupan alat bukti yang kami miliki," ucap Ali.
 
Slamet mengajukan praperadilan tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Perkara nomor 75/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL itu didaftarkan pada Rabu, 24 Agustus 2022.
 

Baca: Total Penerimaan Suap Rektor Unila Mencapai Rp7,5 Miliar


Klasifikasi perkara yakni sah atau tidaknya penetapan tersangka. Persidangan perdana digelar pada Rabu, 7 September 2022.
 
Slamet meminta majelis hakim mengabulkan permohonannya dan membatalkan penetapan tersangka oleh KPK. Ia menuding penetapan tersangka tersebut tidak sah menurut hukum.
 
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan