Bos PT Duta Palma Group Surya Darmadi (rompi merah muda). MI/Tri Subarkah.
Bos PT Duta Palma Group Surya Darmadi (rompi merah muda). MI/Tri Subarkah.

Kejagung Sita Helikopter Bell 427 Terkait Korupsi Rp78 Triliun Surya Darmadi

Tri Subarkah • 24 Agustus 2022 10:32
Jakarta: Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) telah menyita helikopter milik bos PT Duta Palma Group Surya Darmadi. Penyitaan itu terkait kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) penguasaan lahan seluas 37 ribu hektare di Riau untuk kegiatan usaha kelapa sawit grup perusahaan milik Surya.
 
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan, helikopter tersebut disita di Kantor Duta Palma Group Jalan OK M Jamil Nomor 1, Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru, Riau. Helikopter itu tercatat milik PT Dabi Air Nusantara.
 
"Berupa satu unit helikopter Bell 427 dengan nomor seri 58001 dengan nomor pendaftaran PK-DPN," jelas Ketut melalui keterangan tertulis, Rabu, 24 Agustus 2022.

Menurutnya, proses penyitaan telah dilaksanakan berdasar Penetapan Pengadilan Negeri/Hubungan Industrial dan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru Nomor 98/Pen.Pid.Sus-TPK/2022/PN.Pbr tanggal 18 Agustus 2022. Upaya tersebut dilakukan penyidik JAM-Pidsus untuk kepentingan penyidikan perkara yang diduga merugikan negara Rp78 triliun.
 

Baca juga: Kejagung Gandeng Auditor Negara Menghitung Kerugian Negara di Kasus Surya Darmadi


Sebelumnya diberitakan bahwa setidaknya ada 32 aset terkait Surya yang telah disita. Puluhan aset itu tersebar di Jakarta, Riau, dan Bali. Menurut Ketut, penyidik juga sedang melakukan pelacakan aset Surya lainnya di Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Jambi, dan Batam.
 
Adapun aset-aset Surya itu berupa kebun sawit, bangunan, kapal tongkang, dan hotel. Ketut belum bisa mengungkap nilai aset yang telah disita karena belum semuanya diverifikasi.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(END)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan