Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo konpers penetapan tersangka Ferdy Sambo. Medcom.id/Siti Yona Hukmana
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo konpers penetapan tersangka Ferdy Sambo. Medcom.id/Siti Yona Hukmana

Fokus ke Sambo, Kapolri Diharap Tak Melupakan Kasus Lain

Siti Yona Hukmana • 26 Agustus 2022 22:33
Jakarta: Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo fokus memimpin pengusutan kasus Irjen Ferdy Sambo. Listyo diminta tak melupakan kasus lain, salah satunya permasalahan pertanahan di Kotabaru, Kalimantan Selatan.
 
"Kasus mafia tanah ini juga marak dan telah merugikan negara dan masyarakat karena itu Kapolri dan jajarannya harus tetap fokus mengusut kasus mafia tanah ini," kata Koordinator Masyarakat Anti Perampasan Aset Negara (Mapan) Septian melalui keterangan tertulis, Jumat, 26 Agustus 2022.
 
Septian mengatakan pihaknya sudah menyambangi Mabes Polri untuk meminta Listyo turut fokus ke masalah ini. Dia berharap kesibukan polisi dalam menangani isu nasional tidak membuat mafia tanah di Kotabaru bergerilya.

Septian mengatakan masalah pertanahan di Kotabaru sudah memprihatinkan. Menurut dia, ada delapan ribu hektare lebih tanah yang bermasalah karena ulah para mafia. Masalah itu diyakini menyeret pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan oknum pegawai PT Inhutani II di sana.
 
"Diduga kerja sama tersebut tidak sesuai dengan SK 193/2006 sebab kawasan hutan PT Inhutani II digunakan sebagai perkebunan sawit tanpa memperoleh persetujuan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan atau Menteri LHK," kata Septian.
 

Baca: Kasus Tanah di Koja, Polisi Tunggu Hasil Mediasi


Kerja sama itu diyakini merugikan negara. Dia menduga ada perusahaan yang mengambil untung dari permasalahan ini.
 
"Kami meminta kepada Bareskrim Polri mengusut tuntas kasus dengan memeriksa oknum Inhutani II, memeriksa oknum BPN dan memeriksa pihak PT MSAM," ucap Septian.
 
Sebelumnya, Direktur Sawit Watch Achmad Surambo telah melaporkan masalah pertanahan itu ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional ATR/BPN. Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto diyakini bisa menyelesaikan permasalahan tersebut.
 
"(Pengaduan) sudah sampai ke Menteri ATR/BPN (Hadi Tjahjanto) dan dari Menteri sudah sampai ke Dirjen 7. Dirjen 7 itu yang menangani permasalahan pertanahan di Kementerian ATR/BPN," kata Rambo melalui keterangan tertulis, Kamis, 18 Agustus 2022.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan