Jakarta: Polisi masih memproses keterlibatan mafia tanah dalam jual beli tanah di lahan eks gedung bioskop Sekar Tanjung, Jalan Kramat Jaya Nomor 86, Lagoa, Koja, Jakarta Utara. Kanit Harta Benda (Harda) Polres Metro Jakarta Utara, AKP Iswahyudi, mengatakan pihaknya masih mendalami lantaran ada dua laporan terkait kasus tersebut.
"Kedua belah pihak mengeklaim hak atas objek sengketa dan saling lapor. Kami sudah memfasilitasi dengan melakukan mediasi tetapi belum ada titik temu, kemudian ada mediasi lanjutan kedua belah pihak di luar," kata Wahyu saat dikonfirmasi, Kamis, 18 Agustus 2022.
Pihaknya menunggu hasil mediasi kedua belah pihak. Laporan teranyar diterima Polres Jakut dengan perkara tindak pidana pemalsuan dan memberikan keterangan palsu, seperti tertera pada Laporan Polisi nomor: LP/B/292/I/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA, 17 Januari 2022.
Kuasa hukum pelapor, Welly Dany Permana mengatakan kliennya yakni ahli waris dan penjual lahan eks Gedung Bioskop Sekar Tanjung, telah menjual objek tanah dan bangunan tersebut kepada Supodo berdasarkan Akta Jual Beli tahun 2020. Objek tanah dan bangunan tersebut telah diserahkan oleh para ahli waris kepada Supodo dengan disaksikan warga lingkungan baik RT maupun RW.
"Perkara ini sudah terlalu berlarut-larut, karena ada dugaan mafia tanah, dimana ada AJB (akta jual beli) lain, yang di luar sepengetahuan penjual terdahulu, ahli waris dan pembeli yang sah yaitu klien kami, dimana AJB itu kami duga palsu," ujar Welly.
Menurutnya, keterangan palsu yang dimaksud adalah adanya AJB yang dimiliki pihak terlapor dibubuhi tanda tangan anak pelapor (penjual), yang sudah meninggal lima tahun silam. Dalam akta tersebut disebutkan ada salah seorang ahli waris yang sudah dinyatakan meninggal dunia tetapi di dalam akta tersebut menghadiri dan menandatangani penjualan tanah.
"Sehingga kami menduga kuat bahwa dalam akta tersebut penuh rekayasa ada dugaan tindak pemalsuan. Semoga Polres Jakarta Utara dapat mengusut tuntas oknum-oknum mafia tanah ini," kata Welly.
Jakarta: Polisi masih memproses keterlibatan mafia tanah dalam jual beli tanah di lahan eks gedung bioskop Sekar Tanjung, Jalan Kramat Jaya Nomor 86, Lagoa, Koja,
Jakarta Utara. Kanit Harta Benda (Harda) Polres Metro Jakarta Utara, AKP Iswahyudi, mengatakan pihaknya masih mendalami lantaran ada dua laporan terkait kasus tersebut.
"Kedua belah pihak mengeklaim hak atas objek
sengketa dan saling lapor. Kami sudah memfasilitasi dengan melakukan mediasi tetapi belum ada titik temu, kemudian ada mediasi lanjutan kedua belah pihak di luar," kata Wahyu saat dikonfirmasi, Kamis, 18 Agustus 2022.
Pihaknya menunggu hasil mediasi kedua belah pihak. Laporan teranyar diterima Polres Jakut dengan perkara tindak pidana pemalsuan dan memberikan keterangan palsu, seperti tertera pada Laporan Polisi nomor: LP/B/292/I/2022/SPKT/
POLDA METRO JAYA, 17 Januari 2022.
Kuasa hukum pelapor, Welly Dany Permana mengatakan kliennya yakni ahli waris dan penjual lahan eks Gedung Bioskop Sekar Tanjung, telah menjual objek tanah dan bangunan tersebut kepada Supodo berdasarkan Akta Jual Beli tahun 2020. Objek tanah dan bangunan tersebut telah diserahkan oleh para ahli waris kepada Supodo dengan disaksikan warga lingkungan baik RT maupun RW.
"Perkara ini sudah terlalu berlarut-larut, karena ada dugaan mafia tanah, dimana ada AJB (akta jual beli) lain, yang di luar sepengetahuan penjual terdahulu, ahli waris dan pembeli yang sah yaitu klien kami, dimana AJB itu kami duga palsu," ujar Welly.
Menurutnya, keterangan palsu yang dimaksud adalah adanya AJB yang dimiliki pihak terlapor dibubuhi tanda tangan anak pelapor (penjual), yang sudah meninggal lima tahun silam. Dalam akta tersebut disebutkan ada salah seorang ahli waris yang sudah dinyatakan meninggal dunia tetapi di dalam akta tersebut menghadiri dan menandatangani penjualan tanah.
"Sehingga kami menduga kuat bahwa dalam akta tersebut penuh rekayasa ada dugaan tindak pemalsuan. Semoga Polres Jakarta Utara dapat mengusut tuntas oknum-oknum mafia tanah ini," kata Welly.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)