Mantan Hakim MK Patrialis Akbar. Foto: MI/Rommy Pujianto.
Mantan Hakim MK Patrialis Akbar. Foto: MI/Rommy Pujianto.

Teman Perempuan Patrialis Mendapat Mobil dan Uang

Damar Iradat • 24 Juli 2017 17:30
medcom.id, Jakarta: Anggita Ekaputri, saksi yang dihadirkan jaksa KPK, mengaku mendapatkan beragam pemberian dari mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar. Dia pernah menerima sejumlah uang, mobil, dan pakaian.
 
Ia menjelaskan, mobil yang diberikan Patrialis, yakni Nissan March. Mobil diberikan Patrialis sekitar November atau Desember 2016.
 
Soal fulus, ia mengaku, menerima USD500. Uang diberikan sebelum Patrialis berangkat umrah pada Desember 2016.

"Terakhir itu USD500 sebelum umrah. Diberikan sekaligus," kata Anggita kepada jaksa KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin, 24 Juli 2017.
 
Anggita diketahui teman perempuan Patrialis. Dia pertama kali bertemu Patrialis di tempat kerjanya, kantor operasional lapangan golf. Saat itu, seorang rekan kerjanya mengatakan jika Patrialis ingin membuat member.
 
"Lalu aku samperin, ya sudah berkenalan di situ untuk ngomongin tentang member tersebut," ujar Anggita.
 
Dia pun mengaku sedang bersama Patrialis saat ditangkap KPK pada Januari 2017 di Mal Grand Indonesia. Namun, saat itu, mereka tidak hanya berdua.
 
"Waktu itu saya sama mama, anak saya, sepupu, dan bapak Patrialis. Bukan berdua dan bukan di hotal dan bukan di kosan," ungkap dia.
 
Baca: Patrialis Memohon Dipindah ke Cipinang Agar Bisa Salat Berjamaah
 
Sementara itu, Patrialis Akbar didakwa menerima suap dari bos impor daging Basuki Hariman dan stafnya, Ng Fenny. Suap dan janji itu diterima melalui Kamaludin, orang dekat Patrialis.
 
Patrialis disebut menerima hadiah USD70 ribu, Rp4,043 juta dan janji Rp2 miliar. Suap ini diberikan untuk memuluskan pengurusan uji materi perkara Nomor 129/PUU-XIII/2015 terkait uji materi Undang-Undang Nomor 41 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. 
 
Dia dan tiga terdakwa lainnya berkomitmen untuk memenangkan perkara agar aturan impor berubah. Uang USD70 ribu dan Rp4,043 juta diberikan secara bertahap ke Patrialis dan Kamaluddin. Uang tersebut digunakan Patrialis untuk bermain golf dan umrah.
 
Sementara itu, janji Rp2 miliar yang telah ditukarkan menjadi mata uang Singapura: USSing211.300 merupakan uang yang disiapkan Basuki untuk diserahkan ke Patrialis buat hakim lain. Uang tersebut sudah ada di tangan Basuki, namun belum berpindah tangan.
 
Uang sedianya diberikan saat pembacaan, namun ditunda karena jadwal pembacaan putusan bergeser. Keempatnya keburu dicokok oleh penyidik sebelum uang diserahkan.
 
Patrialis didakwa melanggar Pasal 12 c juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 KUHP.
 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan