Patrialis Akbar/MI/Rommy Pujianto
Patrialis Akbar/MI/Rommy Pujianto

Patrialis Memohon Dipindah ke Cipinang Agar Bisa Salat Berjamaah

Damar Iradat • 20 Juli 2017 05:33
medcom.id, Jakarta: Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar memohon dipindah tempat penahanannya dari Rumah tahanan (Rutan) C1 KPK ke Rutan Klas I Cipinang, Jakarta Timur. Patrialis berdalih ingin dapat salat berjamaah.
 
"Saya ajukan permohonan kedua, perpindahan tempat tahanan dari Rutan KPK ke Rutan Klas I Cipinang," kata Patrialis kepada majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu 19 Juli 2017.
 
Patrialis mengatakan di Rutan KPK tidak terdapat masjid, sehingga ia tak dapat melaksanakan salat berjamaah. Oleh karena itu, ia berharap agar dipindahkan ke Rutan Cipinang yang menyediakan masjid bagi tahanan.

"Saya kangen sekali salat berjamaah setiap waktu. Dengan segala hormat saya sampaikan permohonan ini," lanjutnya.
 
Mendengar hal tersebut, Jaksa KPK menyerahkan permohonan Patrialis tersebut untuk diputus sesuai pertimbangan majelis hakim. Kendati begitu, jaksa menilai kondisi Rutan KPK akan lebih baik bagi kesehatan Patrialis.
 
Sementara itu, Ketua Majelis Hakim Nawawi Pamulango mengatakan, Patrialis harus bisa menggunakan alasan subjektif atas permohonannya untuk dipindah ke Rutan Cipinang. 
 
Namun demikian, majelis hakim akan mempertimbangkan juga keadilan bagi para terdakwa lain sebelum memutus mengabulkan atau menolak permohonan Patrialis.
 
"Perkara ini bukan Anda saja dan bukan Anda saja yang sakit," tegas Nawawi.
 
Sebelumnya Patrialis juga sempat mengajukan permohonan agar bisa menjadi tahanan kota. Patrialis merupakan terdakwa kasus suap hakim MK terkait materi Undang-undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
 
Kuasa hukum Patrialis, Soesilo Ari Wibowo menjelaskan pengajuan permohonan tahanan kota disebabkan kondisi kesehatan kliennya. Soesilo menyebut, Patrialis masih harus menjalani pemeriksaan kesehatan.
 
"Mengingat kesehatannya, daripada bolak-balik izin, mengajukan permohonan, beliau inisiatif untuk mengajukan pengalihan penahanan jadi tahanan kota," jelas Soesilo.
 
Soesilo mengatakan, Patrialis mengidap dua penyakit, yakni jantung dan penyempitan pembuluh darah di kepala. Patrialis berobat setiap seminggu sekali di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Subroto, Jakarta Pusat.
 
"Sebelum ditahan beliau masih bisa bertahan, karena masih bisa periksa ke rumah sakit. Tapi, saat ditahan perlu pemeriksaan yang rutin," beber dia.
 
Patrialis Akbar didakwa menerima suap atau hadiah senilai USD70 ribu, Rp4,043 juta, dan janji Rp2 miliar. Rp2 miliar yang dijanjikan diberikan untuk Kamaludin sebagai perantara Basuki dan Patrialis. Uang suap diberikan oleh Direktur CV Sumber Laut Perkasa Basuki Hariman dan Sekretarisnya, Ng Fenny.
 
Suap diberikan untuk memuluskan pengurusan uji materi perkara nomor 129/PUU-XIII/2015 terkait uji materi Undang-undang Nomor 41 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Keempat terdakwa berkomitmen memenangkan perkara agar aturan impor berubah.
 

 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(DHI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan