Mantan Wakil Ketua DPR RI Priyo Budi Santoso - MI/Rommy Pujianto
Mantan Wakil Ketua DPR RI Priyo Budi Santoso - MI/Rommy Pujianto

Priyo Budi Santoso Disebut Terima Fulus Alquran

Surya Perkasa • 27 Juli 2017 16:06
medcom.id, Jakarta: Politikus Partai Golkar Priyo Budi Santoso disebut menerima aliran uang korupsi Alquran di Kemenag tahun 2011-2012 dari Fahd El Fouz alias Fahd A. Rafiq. Uang diserahkan oleh Fahd ke Priyo lewat adiknya, Agus Suprianto.
 
Hal ini terungkap dari keterangan Syamsurachman, Presiden Direktur PT Karya Pemuda Mandiri. Syamsu menuturkan, setelah pekerjaan Alquran selesai, Fahd yang saat itu menjabat Ketua Umum Gerakan Muda Musyawarah Kekeluargaan Golongan Karya (Gema MKGR) bercerita, harus menyerahkan uang ke Priyo. 
 
"Saya dengar cerita dari Ketua Umum (Fahd). Waktu itu sudah selesai kerja, karena punya kewajiban memberikan ke Priyo, Sekjen (Dendy Prasetya, Sekjen Gema MKGR) minta arahan," beber Syamsu di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis 27 Juli 2017.

Lantaran itu, terjadi pertemuan di rumah Priyo. Saat itu hadir Fahd, Dendy dan sejumlah orang dari barisan sayap Partai Golkar. 
 
Syamsu yang hadir dalam pertemuan melihat Fahd dan Dendy membawa tas masuk ke dalam rumah mantan pimpinan DPR itu. Dia mengaku sempat bertanya tentang isi tas yang dibawa Fahd dan anak mantan anggota Komisi VIII DPR Zulkarnaen Djabar itu. 
 
"Katanya (Fahd), itu untuk setoran ke PBS (inisial Priyo). Diberikan ke Mas Agus Suprianto, adiknya Priyo," ungkap Syamsu.
 
Syamsu mengaku tidak tahu jumlah uang yang ada di dalam tas. Namun, dalam persidangan pekan lalu, Dendy mengaku menyerahkan uang Rp3 miliar pada Agus. 
 
(Baca juga: Fahd Berharap Priyo Budi Santoso Jadi Tersangka)
 
Dalam dakwaan, Priyo disebut menerima persenan dari korupsi proyek Alquran yang telah memenjarakan Zulkarnaen dan Dendy tersebut.
 
Fahd A. Rafiq didakwa menerima uang korupsi proyek Alquran dan pengadaan laboratorium komputer di madrasah tsanawiyah di Kementerian Agama tahun 2011-2012. Dia diduga menerima Rp3,4 miliar.
 
Duit tersebut diterima dari Abdul Kadir Alaydrus. Fahd didakwa melakukan atau turut serta melakukan korupsi bersama Zulkarnaen yang menjabat sebagai anggota Badan Anggaran DPR RI.
 
Mereka diduga memengaruhi pejabat Kementerian Agama untuk memenangkan PT Adhi Aksara Abadi sebagai pelaksana proyek pengadaan Alquran tahun 2011 senilai Rp22 miliar. Fahd mendapat fee sebesar 5%.
 
Ketua DPP Partai Golkar ini juga disebut kembali mengatur agar PT Batu Karya Mas menjadi pelaksana proyek laboratorium senilai Rp31,2 miliar. Dia mendapat jatah 3,25%.
 
Fahd juga didakwa ikut memengaruhi agar PT Sinergi Pustaka jadi pelaksana pengadaan Alquran tahun 2012. Dia mendapat fee 3,25% dari proyek bernilai Rp50 miliar.
 
Fahd didakwa melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
 
Zulkarnaen sudah divonis 15 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider satu bulan kurungan. Dalam kasus ini, hakim juga memvonis Dendy, anak Zulkarnaen, selama delapan tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider satu bulan kurungan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan