medcom.id, Jakarta: Fahd El Fouz Fouz alias Fahd A. Rafiq menyebut Priyo Budi Santoso ikut terlibat dalam kasus korupsi proyek Alquran dan laboratorium komputer Madrasah Tsanawiyah di Kementerian Agama tahun 2011-2012. Dia berharap seluruh orang yang ikut menerima duit dari proyek tersebut segera dijadikan tersangka.
"Biar keadilan itu merata," kata Fahd di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis 27 Juli 2017.
Fahd menyatakan sudah mengalirkan uang untuk Priyo. Fahd juga membenarkan keterangan Syamsurachman yang bersaksi soal pemberian uang ke Priyo via adiknya, Agus Suprianto.
Dalam kesaksian Syamsu hari ini dan terpidana Dendy Prasetia Zulkarnaen Putra pekan lalu, duit sebesar Rp3 miliar untuk Priyo sudah diserahkan. Karena itu, Priyo beserta nama-nama lain diminta segera diseret ke meja hijau.
"Harusnya iya (jadi tersangka). Semua sudah saya sampaikan di persidangan," beber dia.
Fahd A. Rafiq didakwa bersama eks anggota DPR Zulkarnaen Djabar dan anaknya, Dendy. Mereka disebutkan menerima uang korupsi proyek Alquran dan pengadaan laboratorium komputer di madrasah tsanawiyah di Kementerian Agama periode 2011-2012. Fahd diduga menerima jatah Rp3,4 miliar.
Duit tersebut diterima dari Abdul Kadir Alaydrus. Fahd didakwa melakukan atau turut serta melakukan korupsi bersama Zulkarnaen yang saat itu menjabat sebagai anggota Badan Anggaran DPR RI.
Baca: Fahd A. Rafiq Didakwa Terima Duit Korupsi Alquran Rp3,4 Miliar
Mereka diduga memengaruhi pejabat Kementerian Agama untuk memenangkan sejumlah perusahaan dalam pelaksana proyek pengadaan Alquran dan laboratorium komputer dengan total nilai proyek pada 2011 senilai Rp103,2 miliar.
Fahd didakwa melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Zulkarnaen sudah divonis 15 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider satu bulan kurungan. Dalam kasus ini, hakim juga memvonis Dendy, anak Zulkarnaen, selama delapan tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider satu bulan kurungan.
<iframe class="embedv" width="560" height="315" src="https://www.medcom.id/embed/Gbm688Pk" frameborder="0" scrolling="no" allowfullscreen></iframe>
medcom.id, Jakarta: Fahd El Fouz Fouz alias Fahd A. Rafiq menyebut Priyo Budi Santoso ikut terlibat dalam kasus korupsi proyek Alquran dan laboratorium komputer Madrasah Tsanawiyah di Kementerian Agama tahun 2011-2012. Dia berharap seluruh orang yang ikut menerima duit dari proyek tersebut segera dijadikan tersangka.
"Biar keadilan itu merata," kata Fahd di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis 27 Juli 2017.
Fahd menyatakan sudah mengalirkan uang untuk Priyo. Fahd juga membenarkan keterangan Syamsurachman yang bersaksi soal pemberian uang ke Priyo via adiknya, Agus Suprianto.
Dalam kesaksian Syamsu hari ini dan terpidana Dendy Prasetia Zulkarnaen Putra pekan lalu, duit sebesar Rp3 miliar untuk Priyo sudah diserahkan. Karena itu, Priyo beserta nama-nama lain diminta segera diseret ke meja hijau.
"Harusnya iya (jadi tersangka). Semua sudah saya sampaikan di persidangan," beber dia.
Fahd A. Rafiq didakwa bersama eks anggota DPR Zulkarnaen Djabar dan anaknya, Dendy. Mereka disebutkan menerima uang korupsi proyek Alquran dan pengadaan laboratorium komputer di madrasah tsanawiyah di Kementerian Agama periode 2011-2012. Fahd diduga menerima jatah Rp3,4 miliar.
Duit tersebut diterima dari Abdul Kadir Alaydrus. Fahd didakwa melakukan atau turut serta melakukan korupsi bersama Zulkarnaen yang saat itu menjabat sebagai anggota Badan Anggaran DPR RI.
Baca: Fahd A. Rafiq Didakwa Terima Duit Korupsi Alquran Rp3,4 Miliar
Mereka diduga memengaruhi pejabat Kementerian Agama untuk memenangkan sejumlah perusahaan dalam pelaksana proyek pengadaan Alquran dan laboratorium komputer dengan total nilai proyek pada 2011 senilai Rp103,2 miliar.
Fahd didakwa melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Zulkarnaen sudah divonis 15 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider satu bulan kurungan. Dalam kasus ini, hakim juga memvonis Dendy, anak Zulkarnaen, selama delapan tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider satu bulan kurungan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UWA)