Ketua Umum AMPG Fahd El Fouz ditahan KPK usai menjalani pemeriksaan, Jumat 28 April 2017. Foto: MI/Rommy Pujianto
Ketua Umum AMPG Fahd El Fouz ditahan KPK usai menjalani pemeriksaan, Jumat 28 April 2017. Foto: MI/Rommy Pujianto

KPK Gali Lagi Korupsi Alquran ke PNS Kemenag dan DPR

Surya Perkasa • 13 Juni 2017 12:16
medcom.id, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa sejumlah saksi untuk kasus dugaan korupsi pengadaan Alquran dan laboratorium 2011-2012 di Kementerian Agama. Penyidik memanggil dua PNS Kemenag dan Sekretariat Jenderal DPR.
 
Dua PNS Kemenag yang dipanggil yakni Kepala Bagian Umum Bina Masyarakat Islam H. Yoseni dan staf Direktorat Pendidikan Islam Mohammad Zen. Sedangkan PNS Sekretariat Jenderal DPR yang dipanggil yakni staf Analis Persidangan Sekretariat Komisi VIII DPR Kalpika Hendra.
 
"Ketiganya dipanggil sebagai saksi untuk tersangka FEF (Fahd El Fouz)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Selasa 13 Juni 2017.

Penyidik KPK menetapkan Fahd El Fouz alias Fahd A. Rafiq sebagai tersangka dugaan korupsi anggaran pengadaan laboratorium komputer Madrasah Tsanawiyah dan Alquran tahun anggaran 2011-2012 di Kementerian Agama. Ketua Bidang Pemuda dan Olahraga DPP Partai Golkar itu diduga menerima Rp3,4 miliar.
 
Baca: Fahd Memohon Novanto tak Diseret ke Kasus Korupsi Alquran
 
Fahd yang juga Ketua Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) itu diduga menerima hadiah bersama-sama politikus Golkar Zulkarnaen Djabar dan Dendy Prasetya.
 
Zulkarnaen divonis 15 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider satu bulan kurungan. Sedangkan Dendy, anak Zulkarnaen, divonis delapan tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider satu bulan kurungan.
 
Zulkarnaen dan Dendy terbukti menerima Rp4,7 miliar dari PT Batu Karya Mas. Uang itu sebagai fee atas pemenangan proyek. Selain itu, Zulkarnaen dan Dendy terbukti memenangkan PT Sinergi Pustaka Indonesia dalam tender. Pada proyek ini keduanya mendapat Rp9,6 miliar.
 
Fahd diduga bagian yang menerima uang dari dua proyek itu. Dalam kasus lain, Fahd merupakan terpidana kasus korupsi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID). Ia bebas pada 2014.
 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UWA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan